KabarBaik.co, Mataram – Aktivitas pemotongan sapi di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Mataram yang berlokasi di Jalan Transmigrasi, Majeluk, lumpuh total setelah para jagal yang tergabung dalam Asosiasi Jagal Kota Mataram melakukan aksi mogok kerja dan penyegelan fasilitas tersebut, Senin (15/6).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pengiriman sapi bibit dan sapi potong ke luar Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dinilai merugikan pelaku usaha pemotongan sapi di daerah.
Ketua Asosiasi Jagal Kota Mataram Festival Royadi menegaskan penyegelan RPH akan terus berlangsung hingga pemerintah mengambil langkah tegas terkait arus keluar ternak, khususnya pengiriman ke Pulau Jawa.
“Mulai hari ini rumah potong kami segel dan tidak ada aktivitas pemotongan sapi sampai pemerintah mengambil sikap terkait pengiriman sapi bibit dan sapi potong ke luar NTB,” tegas Royadi.
Menurutnya, para vendor yang mengantongi izin dari pemerintah melalui dinas terkait melakukan pembelian sapi dalam jumlah besar di pasar-pasar hewan. Tidak hanya sapi potong, namun juga sapi bibit yang seharusnya mendapat perlindungan karena menjadi sumber regenerasi ternak di daerah.
Royadi menyoroti kuota pengeluaran sapi bibit dari Pulau Lombok yang berdasarkan peraturan gubernur hanya sebanyak 300 ekor per tahun. Namun di lapangan, kata dia, aktivitas pembelian sapi bibit oleh sejumlah vendor berlangsung hampir setiap hari dengan jumlah yang disebut mencapai puluhan ekor.
“Kami mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Jangan sampai regulasi hanya menjadi formalitas sementara praktik di lapangan berjalan tanpa kontrol,” ujarnya.
Asosiasi Jagal Kota Mataram menilai kondisi ini berpotensi mengancam ketersediaan ternak di NTB dalam jangka panjang. Mereka khawatir pengeluaran sapi bibit yang tidak terkendali akan memicu kelangkaan bakalan sapi di Pulau Lombok, yang pada akhirnya berdampak pada berkurangnya pasokan sapi potong dan kenaikan harga daging.
Selain itu, para jagal juga menyoroti pengiriman sapi potong ke luar daerah yang diduga tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan aturan yang berlaku, sapi potong yang dapat dikirim keluar NTB harus memiliki bobot minimal 250 kilogram. Namun mereka menduga masih banyak sapi dengan bobot di bawah standar yang lolos pengiriman.
Atas dasar itu, para jagal menuntut penghentian sementara pengiriman sapi bibit dan sapi potong ke luar NTB hingga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pelaksanaannya.
Mogok kerja tersebut diperkirakan akan berdampak pada distribusi daging sapi di Pulau Lombok. Pasalnya, sebagian besar pasokan daging yang beredar di wilayah Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur selama ini berasal dari RPH Kota Mataram.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kota Mataram, Hafiluddin, yang turun langsung menemui massa, menyatakan pihaknya akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan para jagal.
“Hari ini aspirasi tersebut akan kami bahas dalam rapat internal di Dinas Pertanian Kota Mataram,” katanya.
Hafiluddin menjelaskan bahwa kewenangan terkait pengaturan pengiriman sapi ke luar NTB berada di tingkat Pemerintah Provinsi NTB. Meski demikian, pihaknya berjanji akan meneruskan tuntutan para jagal kepada pemerintah provinsi setelah pembahasan di tingkat kota selesai dilakukan.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pergub NTB Nomor 100.3.3.1-648 Tahun 2025 tentang Alokasi Pengeluaran Bibit Sapi Bali Provinsi NTB ke Luar Daerah, Pulau Lombok memperoleh kuota pengiriman sebanyak 300 ekor sapi bibit per tahun, terdiri dari 158 ekor jantan dan sisanya betina.
Sementara untuk Kota Mataram, kuota yang diperbolehkan hanya sembilan ekor, yakni satu ekor sapi jantan dan delapan ekor sapi betina.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pemotongan sapi di RPH Kota Mataram masih terhenti dan para jagal menyatakan akan terus melakukan mogok kerja sampai ada respons konkret dari pemerintah terkait tuntutan yang mereka ajukan.(*)






