Satlantas Polres Jombang Tilang 45 Truk Parkir Liar di Jalan Veteran Mojoagung, Sopir Kena ETLE

oleh -178 Dilihat
Satlantas Polres Jombang saat menindak puluhan truk yang parkir liar.(istimewa)
Satlantas Polres Jombang saat menindak puluhan truk yang parkir liar.(istimewa)

KabarBaik.co, Jombang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang menindak tegas puluhan armada truk muatan yang kedapatan parkir liar di sepanjang Jalan Veteran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Penertiban dilakukan karena keberadaan truk-truk tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Dalam operasi yang digelar pada malam hari itu, petugas menindak total 45 kendaraan dengan sanksi tilang, baik melalui tilang manual maupun Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

KBO Satlantas Polres Jombang, Iptu M Ubaidillah, mengatakan penertiban difokuskan di Jalan Veteran karena kawasan tersebut kerap digunakan sebagai lokasi parkir oleh kendaraan angkutan barang berukuran besar.

“Kendaraan yang di lokasi masih terdapat sopirnya langsung kami jatuhi sanksi tilang manual. Sedangkan untuk kendaraan yang ditinggal pergi oleh sopirnya, kami berlakukan tindakan tilang elektronik atau ETLE,” kata Ubaidillah, Kamis (4/6).

Selain memberikan sanksi tilang, petugas juga melayangkan surat teguran kepada sejumlah sopir serta memberikan edukasi terkait aturan parkir dan keselamatan berlalu lintas.

Menurut Ubaidillah, keberadaan truk yang parkir di bahu jalan sangat berisiko, terutama pada malam hari. Banyak kendaraan yang berhenti dalam kondisi mesin mati tanpa memasang rambu atau tanda peringatan darurat sehingga rawan menyebabkan kecelakaan.

“Penindakan ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas. Truk yang parkir sembarangan dapat membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, sejumlah sopir mengaku sengaja memarkir truk di sepanjang Jalan Veteran karena rumah mereka berada di sekitar wilayah Mojoagung. Mereka beralasan kendaraan berukuran besar sulit masuk ke lingkungan permukiman maupun garasi rumah.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.

Penertiban ini juga menjadi bagian dari implementasi kebijakan baru terkait pengaturan arus lalu lintas di Mojoagung. Kendaraan angkutan barang lebih dari dua sumbu dan bus pariwisata kini diwajibkan melintas melalui Jalan Ringroad Mojoagung dan tidak diperbolehkan melewati jalur dalam kota.

Satlantas Polres Jombang mengklaim langkah penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan mulai menunjukkan hasil. Jumlah truk yang parkir sembarangan di kawasan tersebut disebut terus berkurang sehingga kondisi lalu lintas menjadi lebih tertib.

“Sejak dilakukan penindakan ini, truk yang parkir sembarangan sudah mulai berkurang,” pungkas Ubaidillah.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.