KabarBaik.co, Mojokerto – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) serta Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2026 bagi lembaga keuangan, Kamis (4/6).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto itu dibuka secara virtual oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.
Dalam sambutannya, wali kota yang akrab disapa Ning Ita menegaskan pentingnya pelaporan LKPM bagi pelaku usaha. Menurutnya, LKPM menjadi instrumen utama dalam menghitung realisasi investasi yang berpengaruh langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“LKPM memiliki peran yang sangat penting karena menjadi instrumen utama dalam penghitungan realisasi investasi yang berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Ning Ita.
Ia menjelaskan, pelaporan yang dilakukan secara tertib, tepat waktu, dan akurat akan membantu pemerintah dalam menyusun data statistik serta mengukur pertumbuhan ekonomi yang nantinya disampaikan kepada masyarakat.
“Jika pelaku usaha melakukan pelaporan dengan baik, tertib waktu, dan data yang disampaikan akurat, maka hal ini akan sangat membantu dalam penyusunan data statistik dan pengukuran pertumbuhan ekonomi yang nantinya disampaikan kepada publik,” ujarnya.
Ning Ita menambahkan, kualitas laporan yang disampaikan pelaku usaha juga menjadi dasar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan ekonomi yang tepat sasaran. Karena itu, kepatuhan dalam pelaporan LKPM merupakan bagian penting dari kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah.
Di sisi lain, Ning Ita mengungkapkan tren investasi di Kota Mojokerto terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2025, realisasi investasi di Kota Mojokerto tercatat mencapai Rp 368,7 miliar.
“Angka ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya mencapai sekitar Rp 154 miliar. Ini menunjukkan bahwa kepercayaan investor terhadap Kota Mojokerto terus meningkat,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ning Ita juga mengingatkan kewajiban pelaporan LKPM bagi pelaku usaha. Untuk usaha skala menengah dan besar, laporan wajib disampaikan setiap triwulan, yakni pada 1-10 April, 1-10 Juli, 1-10 Oktober, dan 1-10 Januari tahun berikutnya.
Sementara itu, pelaku usaha skala kecil diwajibkan melapor setiap semester, yaitu pada 1-10 Juli dan 1-10 Januari tahun berikutnya.
“Saya berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi kewajiban pelaporan tersebut secara tertib dan tepat waktu. Kepatuhan dalam pelaporan LKPM merupakan bentuk dukungan nyata terhadap peningkatan realisasi investasi dan pembangunan ekonomi Kota Mojokerto,” tegasnya.
Melalui sosialisasi dan bimbingan teknis OSS-RBA dan LKPM ini, Pemkot Mojokerto berharap pelaku usaha, khususnya sektor lembaga keuangan, semakin memahami tata cara pelaporan investasi secara elektronik serta meningkatkan kepatuhan dalam penyampaian LKPM.
Dengan data investasi yang akurat dan tepat waktu, pemerintah dapat menyusun kebijakan yang lebih efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.






