KabarBaik.co – Satreskoba Polres Pasuruan dalam kurun waktu 2 bulan berhasil mengungkap para pelaku pengedar narkoba jenis sabu dengan jumlah 59 tersangka. Dari semua kasus itu polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 500 gram lebih, pil ekstasi sebanyak 58 butir, timbangan elektrik, dan handphone.
Kasat Reskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan upaya dalam memerangi peredaran narkoba yang cukup besar di wilayah hukum Polres Pasuruan.
“Ini bukti dari Satreskoba Polres Pasuruan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum, bahkan para peredaran hingga tingkat desa semakin tinggi,” tegas Agus, Rabu (28/8).
Agus menyampaikan, dari 59 tersangka yang berhasil diamankan, terdapat pasangan suami istri yang mengedarkan sabu-sabu sebagai mata pencaharian. “Kita juga menangkap pasangan suami istri warga lereng Gunung Penanggungan yang kesehariannya sebagai pengedar juga menyediakan gubuk untuk menghisap,” ucap Agus.
Para pelaku pengedar sabu disangkakan oleh penyidik dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)







