KabarBaik.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial S (26), warga Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu di kawasan selatan Malang.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Kromengan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di sebuah rumah di Dusun Blatu, Kecamatan Kromengan, pada akhir Oktober 2025.
“Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 20 poket sabu seberat total 3,65 gram beserta alat hisap, timbangan, dan perlengkapan lainnya,” ujar AKP Bambang Subinajar, di Mapolres Malang, Kamis (6/11).
Dari hasil pemeriksaan, ia menyebutkan bahwa tersangka mengaku menjual sabu ke wilayah Kromengan, Kepanjen, dan Sumberpucung. Setiap paket sabu dijual dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu, dengan keuntungan antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per transaksi.
“Pelaku berperan sebagai pengedar tingkat bawah. Ia mendapat pasokan dari seseorang yang saat ini masih kami buru. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelas Bambang.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Malang. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Polres Malang berkomitmen menekan peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum kami. Dukungan masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan jaringan serupa,” tegasnya. (*)







