KabarBaik.co, Pasuruan – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Wisata Keluarga Prigen, Kabupaten Pasuruan dengan mengamankan pelaku peredaran sabu MRB, 25, dan AS, 28, warga setempat.
Pengungkapan ini dilakukan oleh tim 1 yang dipimpin Ipda Satria melakukan penyelidikan (undercover dan surveillance) berhasil melakukan penangkapan AS dirumahnya, dan dikembangkan dan diamankanlah MRB di sebuah villa setelah dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti sabu siap edar dengan paket hemat.
Dalam melakukan aksinya MRB untuk menghindari penangkapan dari anggota Satresnarkoba dengan cara meranjau, yang nantinya ada rekannya yang mengambil untuk dijual kepada pelanggan.
AKP Ali Sadikin Kasat Narkoba Polres Pasuruan mengungkapkan, penangkapan MRB ini merupakan pengembangan kasus yang ada, dimana selama ini pelaku sulit untuk ditangkap mengingat barang bukti selalu di buang dalam transaksi.
“Alhamdulillah akhirnya dibekuk pelaku MRB yang selama ini dikenal licin, BB selalu diletakkan di tempat yang sulit diketahui,” kata Ali Sadikin, Selasa (28/7).
Usai ditangkap di wilayah Prigen selanjutnya dibawah ke rumah pelaku, anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan 26 poket sabu siap edar dan beberapa alat pendukungnya.
“Penggeledahan dirumah ditemukan 26 poket sabu siap edar dan alat-alat pendukung lainnya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya kini kedua pelaku menjalani proses penyidikan di Mako Polres Pasuruan, dan penyidik menyangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo pasal 132 UU No.35 tahun 2009 ttg Narkotika jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.








