Sepeda Motor Dinas Digelapkan, Pelaku Diciduk di Sungai Kunjang

Editor: Gagah Saputra
oleh -74 Dilihat
Tersangka penggelapan yang diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu.

KabarBaik.co – Seorang pria berinisial AO diciduk jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu atas kasus penggelapan sepeda motor dinas. Pelaku meminjam motor dinas dengan alasan untuk bekerja, namun tidak pernah dikembalikan.

Peristiwa ini terjadi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu pada tanggal 4 September 2023. Korban, yang merupakan pemilik motor dinas, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu setelah pelaku tidak dapat dihubungi dan motor tidak kunjung dikembalikan.

Baca juga:  Kapolresta Samarinda Tegaskan Polri Siap Amankan Tahapan Pilkada 2024

Pada tanggal 3 April 2024, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil menangkap pelaku di Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Barang bukti berupa sepeda motor dinas Honda CRF dengan Nopol KT-6805-BZ juga berhasil diamankan.

Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Yasir mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Saat ini pelaku diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.