KabarBaik.co – Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Juanda, Senin (8/7). Selain Ari, dalam perkara ini juga menjerat eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Dalam kasus ini, Ari Suryono didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dua dakwaan. Yang pertama ia melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kedua, Ari didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Terdakwa menjabat sebagai kepala BPPD Sidoarjo bersama-sama Gus Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo dan juga Siskawati sebagai kepala kepegawaian, meminta menerima atau memotong pembayaran pegawai negeri atau biaya yang lain atau biaya kas umum,” ucap Andry Lesmana selaku JPU KPK membacakan dakwaan.
Ia juga menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan pemotongan insentif pajak sejak triwulan keempat tahun 2021 hingga triwulan keempat tahun 2023 dengan total potongan mencapai Rp 8,544 miliar.
Menurutnya, hasil pemotongan ini kemudian sebagian besar disalurkan ke eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dengan rincian Rp 7,133 miliar untuk Gus Muhdlor dan Ari Suryono sebesar Rp 1,46 miliar.
Lebih lanjut Andry juga menjelaskan bahwasannya Ari Suryono menganggap perbuatan pemotongan insentif pajak ini merupakan hal yang wajar lantaran dinilai sebagai utang.
“Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain memiliki utang kepadanya, padahal diketahui hal tersebut bukan merupakan utang, seolah-olah para penerima insentif pajak itu memiliki utang kepada Terdakwa. Padahal Gus Mudlor dan Siska menyebutkan bukanlah utang,” lanjutnya.
Usai sidang, Ari Suryono yang hadir bersama kuasa hukumnya enggan berkomentar banyak terkait dakwaan.
“Minta doanya semoga dilancarkan dimudahkan, (ditanya soal kegunaan uang) nanti aja ya,” ujar Ari Suryono.
Di sisi lain, JPU KPK Andry Lesmana saat usai sidang menuturkan bahwa terdakwa sempat memberikan instruksi khusus pada staf bawahnya yang berisi tentang keabsahan uang hasil pemotongan tersebut.
Dalam surat perihal keabsahan ini terdapat daftar panjang seluruh nama ASN di BPPD yang disertai kolom tanda tangan di sebelahnya. Yang mana surat ini berisi kesepakatan bahwa potongan merupakan sedekah dengan penuh keikhlasan.
“Surat itu dibuat oleh bapak siapa tadi, tapi itu permintaan orang lain, tapi dalam draft barang bukti, ada 1 surat tapi ada seluruh pegawai yang tanda tangan. Jadi 1 surat, ada kolom kosong, diisi nama dan tanda tangan,” ujar Andry.
Lantaran pihak Terdakwa Ari Suryono enggan mengajukan eksepsi keberatan. Maka sidang selanjutnya akan diagendakan untuk memulai pemeriksaan para saksi.
Andry menambahkan, pihaknya diperkirakan bakal menghadirkan delapan saksi untuk agenda sidang lanjutan atas perkara ini.
“Saksi buat besok, ada 7-8 orang, dan digabungkan dengan saksi sebelumnya yang sudah hadir. Ya nanti lihat fakta persidangan seperti apa (soal kegunaan uang). Modus sama, mereka satu alur dan rangkaian. Peran dia sebagai kepala badan, nanti akan terlihat pada saat sidang,” tutupnya. (*)






