KabarBaik.co – BPJS Ketenagakerjaan bersama Satuan Pengawas Tenaga Kerja (Satwasnaker) Provinsi Jawa Timur menggelar pemeriksaan kepatuhan terhadap sejumlah perusahaan di wilayah Jember dan sekitarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Dadang Komarudin meminta agar perusahaan segera menyelesaikan kewajiban mereka.
“Perusahaan-perusahaan yang tidak patuh atau menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan segera melunasi iuran,” kata Dadang, Rabu (20/8).
Ia menyampaikan, pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Kepatuhan 2025.
“Hari Kepatuhan merupakan upaya konkret dalam penegakan kepatuhan Pemberi Kerja/Badan Usaha terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan sudah 14 perusahaan diketahui menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Selain menunggak iuran, bentuk ketidakpatuhan lain juga ditemukan, mulai dari perusahaan wajib tapi belum daftar (PWBD), perusahaan daftar sebagian (PDS) tenaga kerja, hingga PDS upah.
“Ke depan, pendekatan persuasif akan tetap dikedepankan. Namun, bagi perusahaan yang tetap abai, tindakan tegas tak akan terhindarkan. Karena pada akhirnya, memastikan perlindungan pekerja adalah tanggung jawab bersama, bukan semata kewajiban birokrasi,” pungkasnya. (*)







