KabarBaik.co, Gresik – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik mencatat 92 kasus baru Human Immunodeficiency Virus (HIV) selama periode Januari hingga April 2026. Dari berbagai faktor risiko yang teridentifikasi, hubungan seksual antarsesama laki-laki atau lelaki seks dengan lelaki (LSL) menjadi salah satu penyumbang terbesar.
Data tersebut mencuat di tengah perhatian publik terhadap kemunculan sejumlah grup Facebook yang diduga menjadi wadah komunikasi komunitas sesama jenis di Gresik. Dua grup yang menjadi sorotan yakni “Gresik Gay Bebas” dengan ratusan anggota dan “Gay Gresik” yang memiliki ribuan anggota.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Gresik dr Puspitasari Wardani, mengatakan tren kasus HIV di Gresik hingga saat ini masih relatif sama dengan tahun sebelumnya dan belum menunjukkan penurunan signifikan.
“Kemudian ada faktor pasangan risiko tinggi atau biasanya sering ganti pasangan seksual,” kata Puspitasari kepada awak media, baru-baru ini.
Menurut dia, kelompok LSL masih menjadi salah satu faktor risiko yang cukup dominan dalam temuan kasus baru HIV sepanjang tahun ini. “Hampir sama dengan tahun lalu. Untuk faktor LSL di tahun ini sebanyak 26 persen,” ujarnya.
Selain kelompok LSL, Dinkes juga mencatat faktor risiko lain. Seperti perilaku berganti-ganti pasangan seksual dan hubungan seksual tanpa pengaman.
Puspitasari menegaskan, individu yang telah terdiagnosis HIV perlu menjalani pengobatan antiretroviral (ARV) secara rutin dan berkelanjutan. “Hal itu bertujuan untuk menjaga kondisi kesehatan pasien HIV dan meminimalkan penularan HIV pada pasangannya,” tuturnya.
Sementara itu, kemunculan grup Facebook yang dikaitkan dengan komunitas gay di Gresik turut mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik.
Ketua Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik KH Moh Zainuri, mengatakan MUI telah memiliki pedoman melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Menurut dia, fatwa tersebut menyatakan bahwa penyaluran hasrat seksual dalam Islam hanya dibenarkan melalui pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan.
“Berdasarkan fatwa tersebut, penyaluran hasrat seksual hanya dibenarkan melalui pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, orientasi seksual kepada sesama jenis dipandang sebagai penyimpangan yang perlu diarahkan kembali kepada fitrah,” kata Zainuri saat ditemui di Kantor MUI Kabupaten Gresik.
Ia menambahkan, masyarakat perlu memperkuat pendidikan agama, ketahanan keluarga, dan pengawasan sosial untuk mencegah berkembangnya perilaku yang dinilai bertentangan dengan ajaran agama.
“Prinsip yang harus kita pegang adalah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih. Fenomena ini dapat disebut sebagai bentuk jahiliyah modern yang tidak sesuai dengan fitrah manusia. Rasulullah SAW juga melarang laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki. Karena itu, segala bentuk penyimpangan seksual harus dicegah dan tidak boleh dibiarkan tumbuh di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Gresik Makmun, mengatakan pihaknya mengapresiasi masyarakat yang melaporkan keberadaan grup tersebut. Temuan itu, kata dia, akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menentukan langkah penanganan yang tepat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi dan melaporkan fenomena ini kepada MUI. Temuan ini akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah daerah, aparat terkait, serta berbagai pihak yang berwenang untuk mendapatkan langkah penanganan yang tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, MUI mengimbau masyarakat agar tidak merespons fenomena tersebut dengan perundungan maupun ujaran kebencian.
“MUI berharap umat Islam dapat bersikap bijak, proporsional, dan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Islam dalam menghadapi berbagai dinamika kehidupan. Pada saat yang sama, masyarakat juga diimbau untuk mengedepankan pendekatan yang santun, edukatif, dan tidak terjebak pada perundungan maupun ujaran kebencian,” pungkasnya.(*)







