KabarBaik.co, Pasuruan – Upaya penguatan perlindungan perempuan dan anak di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan tampaknya masih harus menunggu. Di mana wilayah lain bergegas membentuk satuan khusus, namun Polres Pasuruan masih terkendala tehnis.
Kondisi ini sangat disayangkan mengingat landasan hukum melalui Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2025 telah menginstruksikan restrukturisasi unit PPA menjadi satuan mandiri.
Tanpa adanya satuan khusus, penanganan kasus kekerasan seksual sesuai amanat undang-undang dikhawatirkan tidak akan berjalan maksimal di wilayah ini.
“Sat PPA di Polres Pasuruan saat ini masih belum terbentuk dikarenakan terganjal oleh sarana dan prasarana, ditambah lagi jumlah anggota kami yang sangat minim,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, Selasa (19/5).
Sebagai langkah darurat atas absennya satuan baru ini, pihak kepolisian hanya mengandalkan optimalisasi layanan pengaduan jarak jauh bagi masyarakat.
“Saat ini pihak Polres akan meningkatkan pemanfaatan call center 112 untuk tetap melayani laporan masyarakat,” tambahnya
Pendanmping Hukum UPTD PPA Kabupaten Pasuruan Wiwin Ariesta menilai kehadiran satuan khusus tersebut cukup urgen untuk segera direalisasikan.
“Pembentukan Satres PPA harus segera diwujudkan, utamanya di wilayah Pasuruan, ini penting sebagai bentuk komitmen perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.
Keterbatasan penyidik di Unit PPA saat ini sudah tidak sebanding dengan jumlah perkara yang ditangani, bahkan, tren laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat.
“Sudah waktunya penyidik ditambah, dimana kasus terus bertambah dan perlu mendapatkan perhatian dan penanganan hukum,” tutupnya.(*)







