KabarBaik.co – Aksi bejat Abdul Wachid (60) warga Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, akhirnya ditindak anggota Satreskrim Polres Pasuruan. Pelaku melakukan pencabulan terhadap tujuh korban yang seluruhnya warga sekitar tempatnya tinggal.
Tersangka dibekuk di kediaman anaknya tanpa perlawanan pada petugasnpada Rabu (17/7). Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Ahmad Doni Meidianto mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan iming-iming dibelikan es dan disangka korban belum mandi. Aksi bejatnya dilakukan dengan menciumi korbannya.
“Modus awal korban dibilangin belum mandi dan diciumi oleh tersangka, nantinya dibelikan es dan jajanan,” kata Doni, Kamis (18/7). Menurut Doni, sebelum menjalankan aksi bejatnya, tersangka mengajak korban keliling dengan menggunakan sepeda angin yang berakhir di sebuah gudang kosong.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa pakaian yang dibuat saat melaksanakan aksinya serta sepeda angin. Sedangkan barang bukti dari korban berupa pakaian. Akibat perbuatan tersangka penyidik menyangkakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)