KabarBaik.co, Batu – Nasib pilu dialami NK, 41, seorang perempuan asal Kasembon, Kabupaten Malang. Ia harus menjalani perawatan akibat luka berat setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan suaminya sendiri, WS, 41, hingga salah satu pergelangan tangannya nyaris putus.
Tak hanya mengalami luka serius pada tangan, korban juga menderita luka di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam. Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi pada pertengahan Januari 2026 dan kini telah memasuki proses hukum.
Kasat Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polres Batu AKP Tri Nawang Sari menjelaskan aksi brutal itu diduga dipicu rasa curiga dan cemburu pelaku terhadap istrinya.
Menurut penyidik, sebelum kejadian pelaku yang sehari-hari berjualan cilok pulang ke rumah usai bekerja. Namun, sesampainya di rumah ia tidak menemukan keberadaan istrinya.
“Pelaku kemudian bertanya kepada anaknya. Si anak menjawab kalau ibunya sudah keluar rumah sejak jam 10 pagi,” ujar Tri di Mapolres Batu, Selasa (30/6).
Beberapa saat kemudian korban pulang ke rumah. Pelaku langsung menanyakan alasan korban pergi sejak pagi. Namun, jawaban yang diterima tidak membuat rasa curiganya hilang sehingga emosi pelaku semakin memuncak.
“Setelah si istri pulang, ditanya masih belum mengaku. Akhirnya pelaku marah dan mengambil golok,” ungkapnya.
Golok tersebut kemudian diduga digunakan pelaku untuk membacok korban secara berulang. Akibatnya, korban mengalami luka berat di bagian kepala, sementara salah satu pergelangan tangannya mengalami luka yang sangat parah hingga nyaris putus.
Melihat kondisi ibunya yang bersimbah darah, anak korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh anak korban, karena kondisi ibunya mengalami luka yang sangat parah,” jelas Tri.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan WS sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu. Tersangka juga telah diserahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)








