Jejak Nadiem Makarim: Dari Sang Inovator Muda Dunia ke Vonis 10 Tahun Penjara

oleh -403 Dilihat
1000057032
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (rompi pink) bersama tim kuasa hukumnya berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi Chromebook (ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

KabarBaik.co, Jakarta– Hanya beberapa tahun lalu, nama Nadiem Anwar Makarim kerap disebut sebagai inspirasi generasi muda Indonesia. Pendiri Gojek yang sukses mengubah aplikasi ojek online menjadi perusahaan teknologi bernilai miliaran Dolar, pria kelahiran 1984 itu pernah menjadi ikon inovasi.

Di panggung World Economic Forum, ia dianugerahi gelar Young Global Leader. Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberi amanah besar untuk memimpin Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan misi Merdeka Belajar.

Kini, kisah itu berubah 180 derajat. Pada 30 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek tersebut dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntutnya 18 tahun, tetapi tetap menjadi pukulan berat bagi citra seorang technopreneur yang dulu namanya mendunia. Selain pidana badan, Nadiem juga dijatuhi denda Rp 1 miliar (subsider 190 hari kurungan) serta uang pengganti Rp 809,59 miliar (subsider 5 tahun penjara).

Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Nadiem untuk menjawab tantangan pembelajaran jarak jauh saat Covid-19 melanda. Antara 2020 hingga 2022, Kemendikbudristek mengadakan lebih dari 1,2 juta unit laptop berbasis Chromebook beserta lisensi Chrome Device Management (CDM).

Tujuannya mulia, yakni memastikan siswa, terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), tetap bisa belajar secara daring.

Menurut jaksa dan pertimbangan hakim, justru di situlah letak awal masalahnya. Majelis Hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan beberapa pejabat dan konsultan, termasuk Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief (Ibam), dan Jurist Tan. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan spesifikasi teknis agar mengarah ke produk Google.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang divalidasi hakim menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 1,567 triliun. Kerugian ini dihitung dari selisih antara realisasi pembayaran neto dengan nilai wajar laptop. Rinciannya: Rp 127,98 miliar (2020), Rp 544,59 miliar (2021), dan sisanya di 2022 untuk total 1.199.327 unit. Hakim menegaskan perbuatan tersebut terencana, sistematis, dan dilakukan saat sektor pendidikan sedang krisis berat.

Jaksa juga mendakwa adanya motif memperkaya diri. Nadiem disebut mendorong pengadaan barang itu agar Google meningkatkan investasi ke perusahaan terkait Gojek (PT AKAB), yang memberinya keuntungan Rp 809 miliar. Pengadaan CDM pun dinilai tidak perlu dan tidak bermanfaat, terutama di daerah pelosok dengan infrastruktur internet minim.

Kubu Nadiem membantah keras seluruh dakwaan. Dalam pleidoi yang dibacakan, Nadiem dengan tegas menyatakan tidak ada unsur kerugian negara, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri, maupun niat jahat (mens rea). Ia menilai kasus ini murni kekeliruan investigasi.

Poin utama pembelaannya antara lain hitungan BPKP yang rekayasa. Auditor BPKP mengakui di sidang tidak membandingkan harga dengan pasar riil, melainkan menggunakan asumsi margin sendiri yang menghasilkan “harga wajar fiktif”. Nadiem menyebut harga Rp 3,67–4,3 juta per unit tidak pernah muncul di pasar dan bahkan merugikan vendor.

Selain itu, pihak Nadiem menyebut bahwa kebijakannya justru menghemat anggaran. Kebijakan Chrome OS yang gratis disebut menghemat negara hingga Rp 3,9 triliun dibandingkan lisensi WindowsPer sekolah, biaya Chromebook hanya Rp 98 juta versus Rp 148 juta untuk opsi Windows. Tim hukumnya mengklaim penghematan minimal Rp 1,2 triliun dari lisensi dan pengelolaan perangkat.

Ahli meringankan seperti mantan Ketua BPK menilai audit BPKP cacat karena bersifat asumtif dan tidak memenuhi standar audit negara.

Dalam beberapa kali kesempatan, Nadiem juga menekankan niatnya murni untuk transformasi pendidikan. “Kalau saya dinyatakan bersalah, artinya negara berpendapat seharusnya memilih opsi yang lebih mahal,” katanya. Atas vonis itu, dia menyatakan akan mengajukan banding.

Vonis tersebut memicu beragam reaksi. Jaksa menyambutnya sebagai keadilan bagi anak-anak sekolah yang seharusnya mendapat manfaat program digitalisasi. Sementara sebagian kalangan melihat kasus ini sebagai ujian bagi penegakan hukum terhadap pejabat tinggi sekaligus kekhawatiran terhadap kriminalisasi kebijakan inovatif.

Dari sisi bisnis, kasus ini pun menjadi sorotan investor asing mengenai kepastian hukum di Indonesia. Nadiem, yang dulu menjadi kebanggaan startup nasional, kini menjadi satu simbol betapa rapuhnya perjalanan seorang pemimpin publik di tengah sorotan hukum.

Nadiem tetap teguh menyatakan tak bersalah. “Apakah kebenaran masih ada artinya?” tanyanya pasca-vonis.

Perjalanan dari sang inovator muda dunia ke terpidana korupsi menjadi salah satu narasi paling dramatis di era pemerintahan modern. Kasus ini tidak hanya menyentuh satu orang, tapi juga meninggalkan pertanyaan besar. Bagaimana menyeimbangkan inovasi besar dengan akuntabilitas yang ketat di tengah kompleksitas birokrasi Indonesia? (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Noval
Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.