KabarBaik.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar tengah menghadapi kondisi yang dinilai tidak lazim dalam pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor atau uji kir.
Alih-alih meningkat, tingkat kepatuhan pemilik kendaraan justru mengalami penurunan sejak kebijakan penghapusan retribusi pengujian diberlakukan.
Kepala Bidang Keselamatan Dishub Kabupaten Blitar Widianto Kurniawan, menyebut kondisi tersebut sebagai fenomena “hukum terbalik”.
Hingga pertengahan Desember 2025, jumlah kendaraan yang mengikuti uji kir baru mencapai 11.734 unit, masih di bawah target tahunan sebanyak 13.384 unit.
“Ini menjadi catatan serius bagi kami. Setelah uji kir digratiskan sesuai kebijakan pemerintah pusat, justru tingkat partisipasi masyarakat menurun. Padahal seharusnya kebijakan ini mempermudah dan mendorong kepatuhan,” ujar Widianto, Senin (22/12).
Ia menjelaskan, penghapusan biaya semestinya menjadi dorongan bagi pemilik kendaraan angkutan barang maupun angkutan umum untuk lebih rutin memastikan kelayakan armadanya. Namun fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pemilik kendaraan yang mengabaikan kewajiban uji berkala.
“Ketika masih berbayar, tingkat kepatuhan relatif lebih stabil. Sekarang sudah gratis, malah banyak yang tidak datang. Ini menunjukkan persoalan utamanya bukan pada biaya, tetapi kesadaran terhadap aspek keselamatan,” tegasnya.
Rendahnya kepatuhan tersebut mulai berdampak pada hasil pemeriksaan teknis. Dari kendaraan yang mengikuti Uji Kir, Dishub mencatat sedikitnya 169 unit dinyatakan tidak lulus karena mengalami kerusakan serius, terutama pada sistem pengereman dan kemudi. Temuan ini mengindikasikan potensi banyak kendaraan tidak laik jalan yang masih beroperasi tanpa pengawasan memadai.
Untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas, Dishub Kabupaten Blitar berencana meningkatkan upaya penertiban. Selain memperkuat sosialisasi, operasi gabungan di jalan raya akan lebih sering digelar untuk menjaring kendaraan yang masa uji berkala-nya telah habis.
“Kami akan mempertegas penindakan bersama kepolisian. Uji kir adalah kewajiban hukum dan bagian dari upaya melindungi keselamatan pengguna jalan, bukan sekadar soal ada atau tidaknya retribusi,” pungkas Widianto.(*)








