Urgensi Verifikasi Media, Dewan Pers: Agar Publik Dapat Berita Berkualitas dan Tepercaya

oleh -1758 Dilihat
IMG 1292 1
Totok Suryanto, Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri. (Foto: Andika)

KabarBaik.co – Jumlah media massa atau perusahaan pers membanjir. Karena itu, Dewan Pers pun berkomitmen untuk terus melaksanakan akselerasi pendataan dan verifikasi. Tujuannya, menciptakan jurnalisme berkualitas dan profesionalisme perusahaan pers. Selain itu, melindungi publik agar mendapatkan informasi tepercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Totok Suryanto, anggota Dewan Pers yang juga ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri, saat melakukan verifikasi faktual media siber KabarBaik.co, di Gresik, Jatim, Selasa (5/3). Hadir pula Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya.

Proses verifikasi media massa dan perusahaan pers itu dilaksanakan dua tahapan. Sebelum verifikasi faktual, lebih dulu lulus verifikasi administrasi. “(Verifikasi, Red) ini salah satu tahapan penting untuk memastikan konsumen media mendapatkan kepastian bahwa produksi berita dilakukan sesuai prosedur yang profesional,” ujar pria kelahiran Blitar, Jatim, itu.

Tahapan verifikasi meliputi banyak hal. Mulai dari legalitas hukum sebagai perusahaan pers, keberadaan kantor, sumber daya manusia (SDM), dan ketentuan lainnya seperti telah diatur Dewan Pers. Termasuk konten berita yang diproduksi oleh media bersangkutan.

“Dengan hadirnya media yang terverifikasi, setidaknya membuat masyarakat memilihnya bisa tepat. Karena produksi beritanya sudah memenuhi standar,” kata Totok yang pernah mengikuti short course di London dan Arab Saudi itu.

Menyinggung masih banyaknya media massa atau perusahaan pers yang masih belum terverifikasi, Totok mempersilakan untuk tetap memproduksi berita. Namun, mereka mesti mematuhi tahapan pendataan dan verifikasi hingga dinyatakan lulus atau memenuhi ketentuan. Pihaknya pun berkomtimen untuk mendorong media massa atau perusahaan agar bisa terverifikasi.

IMG 1318 scaled
Penyerahan berkas verifikasi faktual yang dilakukan oleh Anggota Dewan Pers Totok Suryanto dan Pemred KabarBaik.co M Sholahuddin. (Andika)

Untuk diketahui, pendataan dan verifikasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal itu juga dikuatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ada sejumlah syarat untuk bisa terverifikasi Dewan Pers. Salah satu di antaranya ketentuan pemimpin redaksi atau penanggung jawabnya harus sudah mengantongi sertifikasi kompetensi wartawan utama.

Totok menambahkan, setelah media massa atau perusahaan pers terverifikasi bukan lantas Dewan Pers akan tinggal diam. Masih ada proses pengawasan secara berjenjang. Apakah perusahaan media yang sudah terverifikasi itu dapat menjalankan tugas dengan baik atau tidak. Publik juga bisa memberikan pengaduan jika ada pelanggaran-pelanggaran.

’Yang penting kan ketika lulus proses verifikasi, administrasi maupun faktual itu diikuti dengan kesungguhan bahwa ada tanggung jawab. Tidak bisa main-main,’’ tegasnya.

Dari data siaran pers Dewan Pers pada 8 Desember 2023, jumlah media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers mencapai 1.798. Jumlah ini merupakan akumulasi sejak pendataan berbasis digital pada 2018. Dari jumlah itu, sebanyak 970 (54 persen) merupakan media online, 434 (24 persen) media cetak, 376 (21 persen) media televisi, dan 18 (1 persen) media radio.

Adapun media yang terverifikasi pada 2023, sebanyak 91 media (30,5 persen) terverifikasi administratif dari total 298 media yang diverifikasi administratif, dan 116 media (55 persen) terverifikasi faktual dari total 208 media yang diverifikasi faktual. Dari hasil survei, jumlah media di Indonesia diperkirakan mencapai 47.000.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.