KabarBaik.co – DPRD Jember menyatakan pelepasan aset kantor DPC PDIP Jember yang telah disetujui oleh Bupati Hendy Siswsnto tidak bisa disetujui. Hal itu karena tidak adanya nomenklatur dan regulasi yang memperbolehkan adanya hibah aset Pemerintah ke partai politik.
Hal itu disampailan Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi. Pihaknya mengatakan, DPRD sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hasilnya, hibah yang diajukan oleh DPC PDI Perjuangan ke Bupati Jember untuk melepaskan aset Pemerintah Kabupaten Jember tidak bisa dilakukan.
“Mohon maaf sekali, sesuai konsultasi kami ke Kemendagri pekan lalu disampaikan hal itu tidak bisa dilakukan,” ujarnya Itqon, jumat (9/8).
Itqon mengungkapkan, dari hasil konsultasi dijelaskan, tidak ada nomenklatur dan regulasi yang memperbolehkan adanya hibah aset Pemerintah ke partai politik.
“Karena memang tidak ada regulasi yang memperbolehkan pelepasan aset dilakukan ke Parpol, karena Parpol bukan bagian entitas yang diperkenankan mendapatkan hibah dari negara,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut Itqon, saat konsultasi diberikan contoh terkait parpol yang mengusulkan pelepasan aset tetapi tidak diperbolehkan.
“Kemarin kita dibandingkan dengan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor dan DPD PDI Perjuangan Bali, Gubernurnya ingin memberikan tapi tidak ada regulasinya sehingga tidak bisa terlaksana,” tutur politisi PKB itu.
Ia menambahkan, untuk membalas surat Pemkab Jember tersebut pihaknya akan segera menuangkan dalam surat balasan dan hasil konsultasinya.
“Kita akan lampirkan juga dalam surat balasan kita ke Bupati termasuk juga hasil konsultasi kami,” pungkasnya.(*)