KabarBaik.co, Mataram – Sebuah video berdurasi sekitar satu menit yang memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap seorang pria beredar luas di berbagai platform media sosial dan memicu kecaman publik. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria menjadi sasaran pukulan secara bergantian oleh dua pria lainnya.
Korban tampak tidak melakukan perlawanan dan beberapa kali terdengar berteriak serta meringis kesakitan akibat tindakan yang diterimanya. Meski korban telah menunjukkan kondisi kesakitan, kedua pelaku yang terekam dalam video tersebut tetap melanjutkan aksi kekerasan. Bahkan, dalam video terdengar sejumlah ucapan menggunakan bahasa daerah Bima dan sesekali disertai tawa dari para pelaku saat melakukan penganiayaan.
Berdasarkan bahasa yang digunakan dalam percakapan di video, peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai lokasi pasti kejadian maupun identitas para pihak yang terlibat.
Beredarnya video tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak warganet mengecam tindakan para pelaku yang dinilai tidak manusiawi dan meminta aparat penegak hukum segera mengusut kasus tersebut.
Sejumlah pengguna media sosial mendesak kepolisian untuk menelusuri identitas pelaku dan korban serta mengambil langkah hukum apabila terbukti terjadi tindak pidana penganiayaan. Mereka menilai tindakan kekerasan yang direkam dan kemudian beredar di ruang publik tidak boleh dibiarkan tanpa penegakan hukum.
Di sisi lain, sebagian netizen mempertanyakan latar belakang kejadian tersebut dan meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang. Meski demikian, mayoritas komentar yang muncul menunjukkan keprihatinan dan kecaman terhadap aksi kekerasan dalam video tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait kebenaran video, lokasi kejadian, maupun langkah penyelidikan yang sedang dilakukan. Masyarakat berharap aparat segera memberikan klarifikasi dan menindak tegas pihak yang terlibat apabila terbukti melakukan tindak pidana. (*)






