KabarBaik.co, Jakarta – KPK menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Silmy ditahan usai menyerahkan diri terkait OTT kasus Pengurusan Izin WNA di Indonesia.
Silmy yang telah diperiksa kurang lebih selama 10 jam digelandang ke mobil tahanan dari dalam gedung KPK sekitar pukul 08.36 WIB. Bersama Silmy, turut ditahan pula mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jabar Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, KPK melakukan OTT di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.
Selain itu, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi yang dilakukan selama 2-3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.
Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026. (ANTARA)





