KabarBaik.co, Sampang – Polisi mulai mengusut kasus penipuan berkedok investasi bodong bernilai miliaran rupiah di Sampang. Sebelumnya warga telah melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Ada puluhan orang yang datang ke Mapolres Sampang hari ini melaporkan tentang dugaan kasus penipuan berkedok investasi ini dengan nilai total mencapai Rp 23 miliar lebih,” kata Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo di Mapolres Sampang, Kamis (19/2).
Ia menjelaskan para korban berasal Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang.
Sesuai dengan laporan yang disampaikan, sambung dia, para korban tergiur dengan keuntungan besar yang dijanjikan sebesar 15 persen dari nilai investasi yang ditanamkan.
“Berdasarkan laporan awal ada sebanyak 123 orang yang menjadi korban dalam kasus ini, dan yang resmi melaporkan ke Mapolres Sampang hingga hari ini sebanyak 20 orang,” katanya.
Terlapor dalam kasus dugaan penipuan tersebut berinisial R dan Q. Kakak beradik itu merupakan warga Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang.
”R inilah yang berperan menawarkan investasi kepada korban, uang yang sudah disetorkan kepada terduga pelaku R sebanyak Rp 23 miliar,” kata penasihat hukum korban Mohammad Soleh
Pengacara yang akrab disapa Cak Sholeh ini menuturkan investasi yang dikelola kedua terlapor sudah berlangsung selama dua tahun. Rata-rata para korban yang berjumlah ratusan orang itu berasal dari kalangan menengah ke atas.
Selain uang dan emas, investasi yang ditawarkan berupa bahan material bangunan serta investasi produk kecantikan.
Nominal uang yang diinvestasikan masing-masing korban senilai Rp 400 juta. Keuntungan yang dijanjikan sebesar 15 persen per bulan.
”Tapi imbalan modal yang dijanjikan terlapor ternyata buntung tidak ada bukti nyata,” kata Sholeh.
Upaya mempertemukan para korban dengan terduga pelaku tidak membuahkan hasil. Kuasa hukum juga melayangkan surat somasi terhadap terlapor.
”Akhirnya kami melaporkan kasus ini ke Polres Sampang, mudah-mudahan aparat kepolisian segera bertindak cepat menyikapi laporan ini,” pintanya.
Sementara itu, terkait kasus ini, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo meminta agar masyarakat hendak berhati-hati apabila berkaitan dengan investasi, apalagi jenis usaha tersebut tidak berbadan hukum.
“Lebih baik cari investasi yang telah resmi dan diakui secara hukum,” katanya. (*)







