13 Pendaki Semeru Diamankan gegara Mendaki Lewat Jalur Ilegal

oleh -100 Dilihat
WhatsApp Image 2026 06 17 at 11.47.04 AM
Rombongan pendaki Gunung Semeru yang diamankan BB TNBTS (Tangkapan layar)

KabarBaik.co, Malang – Sebanyak 13 pendaki ilegal Gunung Semeru terancam sanksi pidana setelah diamankan petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS). Mereka kini diserahkan ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan seluruh pelaku yang telah diamankan akan menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna mendalami dugaan pelanggaran serta menentukan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Secara keseluruhan, petugas telah mengamankan 13 orang yang selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan proses BAP oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan guna mendalami dugaan pelanggaran serta menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rudijanta, Rabu (17/6).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, total rombongan pendaki ilegal yang masuk melalui jalur Taman Satriyan berjumlah 15 orang. Mereka terdiri atas 12 pendaki, dua pemandu (guide), dan satu porter.

Namun, dari jumlah tersebut petugas baru berhasil mengamankan 11 orang di kawasan Daerah Purbakala. Sementara empat orang lainnya masih dalam pencarian dan diduga merupakan pihak yang memfasilitasi pendakian ilegal.

“Dari jumlah tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 orang di kawasan Daerah Purbakala, sedangkan empat orang lainnya masih dalam pencarian, termasuk dua orang yang diduga berperan sebagai guide dan satu orang sebagai porter yang diperkirakan masih berada di sekitar kawasan,” jelasnya.

Operasi pengawasan dan penindakan dilakukan di wilayah Resor Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani, Kabupaten Lumajang, serta RPTN Taman Satriyan, Kabupaten Malang.

Para pelaku diketahui mendaki melalui jalur ilegal, yakni Jalur Ayek-Ayek di Kabupaten Lumajang dan jalur Purbakala di Desa Mulyosari, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.

Di wilayah Ranupani, petugas mengamankan dua pendaki ilegal yang diketahui mulai mendaki sejak 13 Juni 2026 melalui Jalur Ayek-Ayek. Saat hendak diamankan, keduanya sempat berupaya melarikan diri ke kebun warga. Namun, warga berhasil mengamankan mereka sebelum diserahkan kepada petugas.

Sementara itu, dalam operasi di kawasan Taman Satriyan, petugas mengamankan 11 orang yang kemudian diarahkan turun untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

BB TNBTS menegaskan aktivitas pendakian menuju area Gunung Semeru yang masih ditutup merupakan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan kawasan konservasi sekaligus membahayakan keselamatan pendaki.

“Aktivitas pendakian menuju area yang ditutup, termasuk menuju puncak Gunung Semeru, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan kawasan konservasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pelaku,” tegas Rudijanta.

Pihak TNBTS memastikan patroli pengawasan akan terus diperketat guna mencegah kebocoran jalur pendakian ilegal lainnya. Otoritas juga menegaskan tidak akan mentoleransi keberadaan guide maupun porter liar yang sengaja mengomersialkan jalur terlarang.

Masyarakat dan calon pendaki pun diimbau untuk mematuhi seluruh aturan pendakian serta tidak memasuki kawasan konservasi melalui jalur ilegal demi menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan Gunung Semeru. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.