KabarBaik.co – Isak tangis mewarnai sidang putusan perkara pemalsuan surat pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (23/10). Majelis Hakim memberikan vonis bebas terhadap kedua terdakwa.
Hakim menilai kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 Ayat (2) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik.
“Mengadili, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan. Membebaskan terdakwa dari dakwaan,” ucap Hakim Ketua Sarudi membacakan vonis.
Atas putusan tersebut, Resa yang sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan Deva 3 tahun, langsung menghirup udara bebas. Keduanya dijemput oleh penasihat hukum dan sanak keluarga dengan iringan isak tangis.
Dalam persidangan dan hasil laboratorium forensik terungkap bahwa tanda tangan pelapor Tjong Cien Sing memang benar tidak identik atau dipalsukan. Yakni pada berkas permohonan pengukuran ulang, ganti blangko hingga pernyataan menerima berkurangnya luas tanah.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut Resa tidak terbukti melakukan atau turut serta memalsukan surat pengurusan SHM milik Tjong Cien Sing di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik. Semua diurus oleh Budi Riyanto, ayah terdakwa.
Kendati mayoritas proses pengurusan berkas dilakukan di kantor milik Resa selaku PPAT, majelis hakim menilai tidak ada unsur kelalaian atau pembiaran, memberikan sarana atau kesempatan dari terdakwa sehingga sang ayah bisa leluasa menggunakan stempel hingga menggarap berkas di kantornya.
Begitupun Adhienata Putra Deva selaku ASK BPN Gresik. Juga dianggap tidak terbukti melakukan tindakan yang didakwakan. Kendati dia terlibat dalam proses permohonan, pengukuran tanah hingga secara sadar menyerahkan ke Budi Riyanto berupa berkas penting gambar bidang yang harus ditandatangani pemohon.
Alhasil pengurusan SHM nomor 149 Desa Manyarejo yang terjadi pada pertengahan tahun 2023 tersebut lolos. Tanah milik pelapor seluas 32.750 meterpersegi berkurang sebanyak 2.291 meterpersegi.
Meskipun begitu, hakim menilai tidak ada kerugian akibat pengurusan SHM tersebut. Pasalnya luas lahan tersebut sudah dikembalikan ke semula oleh BPN Gresik.
Ditambah lagi, tanah 2.291 meterpersegi itu sudah dipagar dan dimanfaatkan PT Kodaland Inti Properti yang bersebelahan dengan tanah Tjong Cien Sing sejak tahun 2011, jauh sebelum kejadian.
Diketahui, Tjong Cien Sing memang bersepakat dengan PT Kodaland Inti Properti untuk pelurusan batas lahan. Sebab tanah Tjong batasnya berkelok tidak lurus. Singkatnya, semua pengurusan itu dipasrahkan ke Budi Riyanto, tersangka utama yang saat ini masih buron.
Atas putusan tersebut, Retno Sariati Sandra Lukito selaku penasihat hukum terdakwa Resa menyebut putusan majelis hakim adalah keadilan bagi kliennya. Sebab, katanya, terdakwa memang tidak melakukan sesuai apa yang didakwakan JPU.
“Setelah petikan putusan diterima, langsung pulang,” tandasnya. Pihaknya juga siap menghadapi langkah hukum jaksa yang akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal senada juga disampaikan Resi Apriani Hergita Candra selaku penasihat hukum Deva. (*)







