KabarBaik.co – Rian Saputra, 31 tahun seorang karyawan salah satu studio di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri terpaksa harus berurusan dengan polisi. Sebab ia diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik rekan kerjanya.
Kapolsek Ngasem Iptu Ardian Wahyudi mengatakan kejadian tersebut bermula di sebuah Studio yang berada di Desa Wonocatur, Kecamatan Ngasem pada 25 Januari 2025 sekitar pukul 07.45 WIB.
Rian meminjam motor Honda Vario dengan Nopol L-5216-RN milik Akbar Eka Saputra, 20 tahun mahasiswa asal Surabaya.
Lelaki asal Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk itu mengaku beralasan untuk memeriksa lehernya ke rumah sakit di Nganjuk.
Sebelumnya diketahui bahwa pelaku sering meminjam sepeda motor tersebut. Lantas membuat korban terperdaya untuk meminjamkan motornya.
Hingga tanpa sadar STNK motor tersebut juga disimpan di dalam jok.
“Setelah di tunggu-tunggu sampai dengan Senin (27/1) sekira pukul 07.45 WIB ternyata sepeda motor tidak dikembalikan oleh pelaku. Dan sepeda motor ternyata digadaikan seharga Rp 8 juta,” katanya, Rabu (29/1).
Korban pun mengalami kerugian materiil dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngasem untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kepada penyidik, tersangka pun mengakui perbuatannya. Uang hasil menggadaikan motor tersebut dipakai untuk foya-foya.(*)








