KabarBaik.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Jawa Timur dan Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif. Kegiatan yang diberikan kepada ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat tersebut dilakukan jelang pencoblosan pilkada serentak 2024.
Arie Yoenianto, ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan menyampaikan, sosialisasi ini dilakukan untuk menghilangkan budaya politik uang yang ada di masyarakat. Sekaligus mewujudkan pemilihan kepala daerah yang demokratis dan bermartabat.
“Budaya yang ada dengan politik uang harus dihilangkan untuk menciptakan pemilihan yang demokratis dan terpilihnya kepala daerah yang benar-benar demokratis,” kata Arie, Senin (25/11).
Menurut Arie, melalui pengawasan partisipatif, yang dilakukan tidak hanya pada politik uang, namun juga berbagai pelanggaran bisa diawasi dan dilaporkan pada pemilihan hingga masa hitung.
“Kita mengajak mengawasi semua jenis pelanggaran mulai masa tenang yang cukup rawan, hingga di TPS dan penghitungan surat suara,” jelas Arie.
Terkait anti politik uang juga disampaikan narasumber Zainul Faizin, mantan ketua KPU Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, pemberi dan penerima bisa dipidanakan dengan Undang-undang Pemilu. Apabila diketahui telah melakukan politik uang, warga yang mengetahui diharap segera melapor kepada petugas.
“Politik uang keduanya bisa dipidanakan pemberi dan penerimanya. Petugas cuma ada satu di TPS maka warga diharap ikut mengawasi agar pilkada berjalan demokrasi,” ujar Faizin.
Faizin menyatakan, dengan adanya sosialisasi yang telah diikuti saat ini, peserta mendapatkan tambahan ilmu tentang pelanggaran yang bisa dilaporkan kepada pengawas. “Dengan ilmu tentang pelanggaran yang diperoleh bisa dijadikan bahan untuk mengawasi di lingkungan tempat tinggal dan melapor kepada petugas pengawas yang ada,” tandas Faizin. (*)