Bejat! Pria di Purwoharjo Banyuwangi Tega Perkosa Keponakan

oleh -579 Dilihat
ilustrasi stres

Kabarbaik.co – Seorang pria berinisal RS (48) di Kecamatan Purwoharjo Banyuwangi diamankan Unit Reskrim Polsek setempat.

Pria berprofesi sebagai pedagang itu terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga memperkosa keponakannya. Korban gadis berusia 12 tahun itu diperkosa di sebuah rumah kosong.

Korban dipaksa meladeni nafsu bejat sang paman lalu diberi imbalan Rp 40 ribu. Akibat insiden itu korban mengalami trauma berat.

Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan mengatakan, insiden itu terjadi pada Jumat (19/1/2024) pukul 11.00 WIB.

Baca juga:  Polresta Banyuwangi Imbau Masyarakat Tak Berlebihan saat Malam Takbiran

Modus terduga pelaku saat itu memanggil korban dengan iming-iming akan diberi uang. Korban yang masih polos itu pun senang dan mengamini panggilan sang paman.

Tak disangka, korban ternyata dibawa ke sebuah rumah kosong. Di sana mulut korban dibekap. Setelahnya gadis malang ini diperkosa.

“Setelah aksi rudapaksa itu, terduga pelaku memberi uang Rp40 ribu. Korban juga diancam untuk tidak memberitahukan insiden itu ke siapapun,” kata Budi, Selasa (23/1/2024).

Namun korban yang ketakutan dan trauma memilih bercerita kepada orang tuanya. Setelahnya, insiden rudapaksa ini pun dilaporkan ke Polsek Purwoharjo.

Baca juga:  Pelesir ke Banyuwangi, Pria Lampung Curi Barang Berharga Milik Teman Kencan

“Terduga pelaku sudah kami amankan. Kasus ini masih kami dalami dan kami juga telah melakukan visum pada korban,” tambah Budi.

Belakangan diketahui, terduga pelaku selama ini ditinggal istrinya bekerja sebagai TKW di luar negeri. Diduga, itu menjadi alasan terduga pelaku nekat merudapaksa keponakannya.

Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian terduga pelaku dan korban, sprei dan uang senilai Rp40 ribu.

Baca juga:  Berdedikasi Tinggi, 9 Anggota Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan Prestisius

Atas perbutannya itu terduga pelaku diancam dijerat dengan 76 D Jo 81 Ayat 1,2, dan 3 atau pasal 76 E Jo 82 Ayat 1,2, dan 3 UU Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pengganti undang-undang.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.