Belum Lengkap, Kejari Bojonegoro Kembalikan Berkas Perkara Kasus Aborsi ke Polres

oleh -85 Dilihat
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. (Foto: Umam)
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. (Foto: Umam)

KabarBaik.co, Bojonegoro – Proses hukum kasus dugaan aborsi yang menjerat seorang ibu rumah tangga berinisial E, 45, warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, belum berlanjut ke tahap penuntutan. Penyebabnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro karena dinilai belum lengkap.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bojonegoro Willy Ater, menjelaskan bahwa berkas perkara tahap pertama (Tahap I) diterima dari penyidik pada 8 Juli 2026. Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, berkas tersebut dikembalikan pada 15 Juli 2026 melalui petunjuk P-19 agar dilengkapi.

Menurut Willy, masih terdapat sejumlah kekurangan, baik dari sisi formil maupun materiil, sehingga berkas belum dapat dinyatakan lengkap atau P-21.

“Tahap I kami terima tanggal 8 Juli. Kemudian pada tanggal 15 Juli kami kembalikan ke penyidik karena masih ada kekurangan, baik secara formil maupun materiil,” ujar Willy, Senin (27/7).

Karena berkas dikembalikan, proses penuntutan belum bisa dilanjutkan. Hingga kini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro juga belum menyerahkan kembali berkas yang telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

“Sampai sekarang berkasnya belum kembali ke kami,” katanya.

Willy menambahkan, dalam pelimpahan perkara tersebut penyidik hanya menetapkan dan menyerahkan satu orang tersangka, yakni E, 45) yang merupakan ibu kandung dari korban dugaan aborsi.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan E, warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi. Tersangka diduga memberikan obat jenis Misoprostol kepada anak kandungnya hingga menyebabkan janin yang diperkirakan berusia sekitar lima bulan lahir dalam keadaan meninggal.

Dengan dikembalikannya berkas perkara melalui petunjuk P-19, penyidik kini berkewajiban melengkapi seluruh kekurangan yang diminta jaksa sebelum perkara dapat kembali dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro untuk diteliti dan diproses ke tahap penuntutan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.