BGN Setop Operasional Sementara 7 SPPG di Jombang, Ini Penyebabnya

oleh -196 Dilihat
Ilustrasi sppg
Ilustrasi SPPG

KabarBaik.co, Jombang – Sebanyak tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jombang dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Penghentian dilakukan setelah ditemukan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum tersedia atau belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang pemberhentian operasional sementara SPPG di Jawa Timur.

Dalam surat itu disebutkan, hasil pendataan yang dilakukan Koordinator Regional Jawa Timur menemukan sejumlah SPPG belum memiliki atau belum memenuhi standar IPAL.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas produksi, mutu gizi, hingga keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Atas dasar itu ditetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan,” demikian bunyi surat BGN yang diterima KabarBaik.co, Senin (1/6).

Selain menghentikan operasional sementara, BGN juga merekomendasikan penghentian penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang masuk kategori Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major) hingga seluruh perbaikan selesai dilakukan.

Di Kabupaten Jombang, terdapat tujuh SPPG yang terdampak kebijakan tersebut. Masing-masing yakni SPPG.

1. SPPG Jombang Sumobito Brudu. Nama Yayasan: Yayasan Brudu Perkasa Raya.
External ID: MZMUDLIC
Tanggal Operasional: 2025-08-18.

2. SPPG Jombang Plandaan Bangsri.
Nama Yayasan: Yayasan Kalimasada
External ID: IOMBNJIG
Tanggal Operasional: 2025-10-10.

3. SPPG Jombang Kesamben Kedungbetik
Nama Yayasan: Yayasan Ypp Miftahul Ulum
External ID: GDCPJQ59
Tanggal Operasional: 2025-10-10

4. SPPG Jombang Diwek Cukir
Nama Yayasan: Yayasan Segoro Agung Makmur
External ID: IRMPCTM8.
Tanggal Operasional: 2025-11-04.

5. SPPG Jombang Jombang Candimulyo 2.
Nama Yayasan: Yayasan Garuda Bakti Nusantara Nganjuk
External ID: WOIGOXQG Tanggal Operasional: 2025-11-06

6. SPPG Jombang Diwek Puton
Nama Yayasan: Yayasan Ma’hadul Muta`allimin
External ID: AR9HW445
Tanggal Operasional: 2025-11-11

7. SPPG Jombang Peterongan Peterongan 2
Nama Yayasan: Yayasan Pesantren Tinggi Darul Ulum
External ID: YXHTFBQF
Tanggal Operasional: 2025-11-28

Ketujuh SPPG itu dikelola oleh yayasan berbeda dan telah beroperasi sejak Agustus hingga November 2025.

Dalam surat yang sama, kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) maksimal 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat penghentian sementara diterbitkan.

BGN menegaskan status penghentian operasional hanya dapat dicabut setelah pengelola menyelesaikan seluruh perbaikan yang dipersyaratkan.

Bukti perbaikan beserta dokumen pendukung harus disampaikan kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II untuk diverifikasi.

Jika hasil verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan, maka operasional SPPG dapat kembali dijalankan.

Penghentian sementara tujuh SPPG di Jombang merupakan bagian dari kebijakan yang lebih luas di Jawa Timur. Berdasarkan data BGN, total terdapat 372 SPPG di Jawa Timur yang dikenai sanksi penghentian operasional sementara dengan kategori Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major) akibat persoalan IPAL.

Surat tersebut ditandatangani atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.