KabarBaik.co, Banyuwangi – BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong optimalisasi perlindungan bagi pekerja sektor jasa konstruksi melalui kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Upaya tersebut dilakukan mengingat sektor konstruksi memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Ocky Olivia, menegaskan seluruh proyek konstruksi memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada para pekerjanya. “Seluruh proyek konstruksi, baik skala kecil maupun besar, wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Ocky.
Menurutnya, kewajiban tersebut merupakan amanat regulasi nasional yang mewajibkan pemberi kerja memberikan perlindungan atas berbagai risiko yang dapat terjadi selama pekerjaan berlangsung. “Hal ini sejalan dengan regulasi nasional yang mewajibkan pemberi kerja memberikan perlindungan atas risiko kerja di lapangan,” katanya.
Ocky menjelaskan, pekerja konstruksi yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program tersebut memberikan jaminan bagi pekerja maupun ahli waris apabila terjadi risiko saat bekerja.
Selain memberikan rasa aman bagi pekerja, kepatuhan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan juga berdampak positif bagi perusahaan. “Dengan perlindungan yang jelas, potensi konflik hubungan industrial akibat risiko kerja dapat diminimalisir secara efektif,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi juga terus memperkuat pengawasan dan sosialisasi guna memastikan seluruh pekerja konstruksi mendapatkan hak perlindungannya. Langkah tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga asosiasi jasa konstruksi.
“Kami terus memperkuat pengawasan dan sosialisasi bersama berbagai pemangku kepentingan agar perlindungan pekerja konstruksi dapat berjalan optimal dan berkelanjutan,” pungkas Ocky. (*)






