KabarBaik.co, Blitar – Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kota Blitar masih belum menjadi perhatian sebagian pelaku usaha. Hingga pertengahan tahun ini, mayoritas perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Data Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMKM Naker) Kota Blitar mencatat, dari target 245 perusahaan, baru 60 perusahaan yang telah memenuhi kewajiban tersebut. Artinya, sekitar 185 perusahaan masih belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinkop UMKM Naker Kota Blitar, Andri Susiono mengatakan, rendahnya kepatuhan tersebut didominasi perusahaan berskala kecil. Meski demikian, kondisi itu tetap menjadi perhatian pemerintah karena perlindungan tenaga kerja merupakan kewajiban pemberi kerja.
“Sebagian besar memang perusahaan kecil. Namun kami terus mendorong agar seluruh perusahaan memenuhi kewajiban memberikan perlindungan kepada pekerjanya melalui BPJS,” ujarnya.
Menurut Andri, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan ketika pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, maupun memasuki masa pensiun.
Karena itu, Dinkop UMKM Naker bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan memperluas sosialisasi kepada pelaku usaha. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran perusahaan agar tidak lagi mengabaikan hak pekerja atas jaminan sosial.
“Kami akan terus melakukan pendampingan dan sosialisasi supaya semakin banyak perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya,” pungkasnya. (*)






