KabarBaik.co, Nganjuk – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk terus membenahi tata kelola penyaluran bantuan keuangan daerah. Melalui Sekretariat Daerah (Setda), Pemkab Nganjuk menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra.
Kegiatan ini untuk mensosialisasikan sekaligus mengevaluasi mekanisme pengusulan dana hibah pembangunan tempat ibadah, pondok pesantren, hingga Madin/TPQ.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Nganjuk, Tri Wahju Kuntjoro, menegaskan bahwa tertib administrasi menjadi kunci utama dalam penyaluran hibah ini.
“FKP ini kami gunakan untuk melihat kembali standar layanan di setiap bagian. Dana hibah tempat ibadah tidak diberikan secara langsung, melainkan melalui permohonan surat resmi, proposal teknis, dan dokumen legalitas lembaga yang lengkap,” tegas Tri Wahju, Selasa (28/7).
Mekanisme ketat ini bukan tanpa alasan. Pemkab Nganjuk mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 42 Tahun 2023 yang mengatur secara mendetail mulai dari penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, hingga monitoring evaluasi hibah dan bantuan sosial dari APBD.
Forum tersebut turut melibatkan jajaran Kementerian Agama, forum keagamaan, tokoh masyarakat, hingga insan pers untuk menyerap masukan langsung.
Menurut Tri Wahju, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat krusial demi mewujudkan pelayanan publik yang transparan serta akuntabel.
“Yang kami harapkan adalah masukan yang konkret, misalnya terkait kepastian waktu pelayanan atau sikap petugas di lapangan. Apakah sudah sesuai harapan masyarakat atau masih ada yang perlu diperbaiki,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh poin pembahasan dan masukan dari para peserta forum dipastikan bakal dituangkan ke dalam berita acara resmi.
Dokumen ini tak sekadar menjadi bagian dari laporan evaluasi ke Kementerian PANRB, melainkan menjadi landasan utama Pemkab Nganjuk dalam menggenjot mutu pelayanan publik secara berkelanjutan.







