KabarBaik.co, Mataram – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Koalisi Aktivis NTB menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Putri & Partners yang juga menjadi kantor Tim Hotman 911 di Komplek Perumahan Sriwijaya Indah, Kota Mataram, Jumat (24/7). Dalam aksi tersebut, massa meneriakkan beberapa tuntutan secara bergantian.
Mereka mendesak Tim Hotman 911 meninggalkan Nusa Tenggara Barat (NTB) serta meminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat. Koordinator aksi dalam orasinya menegaskan bahwa demonstrasi dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terhadap pernyataan Tim Hotman 911 yang dinilai merugikan masyarakat NTB.
“Kami meminta Tim Hotman 911 angkat kaki dari bumi Nusa Tenggara Barat dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat NTB dalam waktu tiga kali 24 jam,” tegas salah seorang peserta aksi.
Massa juga menilai Tim Hotman 911 telah menyampaikan informasi yang tidak benar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI terkait penanganan kasus kebakaran santri di Lombok Tengah. Karena itu, mereka mendesak adanya permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat NTB.
Menanggapi aksi tersebut, anggota Tim Hotman 911, Kusnaini, menyayangkan demonstrasi yang dilakukan di lokasi yang juga merupakan tempat tinggal tim kuasa hukum. Menurutnya, rumah tersebut bukan hanya digunakan sebagai kantor, tetapi juga menjadi tempat tinggal keluarga, termasuk keluarga Radit yang masih menunggu proses banding perkara.
“Kami sangat menyayangkan dan kami juga mengecam. Ini adalah rumah tempat kami tinggal, dan di sini juga ada keluarganya Radit selama menunggu proses banding Radit. Ini bukan fasilitas negara, bukan fasilitas pemerintah. Kita sama-sama lawyer,” kata Kusnaini.
Ia menilai aksi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Sebagai bentuk tekanan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum kepada korban dalam kasus kebakaran santri di Lombok Tengah. “Jangan sampai aksi seperti ini dipersepsikan sebagai bentuk intimidasi, ancaman, dan upaya membungkam advokat yang sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum,” ujarnya.
Kusnaini juga mengingatkan pernyataan Ketua Komisi III DPR RI yang meminta seluruh pihak tidak melakukan intimidasi maupun ancaman terhadap advokat yang menangani perkara tersebut. Ia menegaskan, perbedaan posisi dalam suatu perkara merupakan hal yang lumrah dalam profesi advokat. Dalam satu perkara, seorang advokat dapat berada dalam satu tim, sementara pada perkara lain bisa saling berhadapan demi membela kepentingan hukum klien masing-masing.
Sebagai contoh, Kusnaini menyebut dalam perkara Radit, Tim Hotman 911 pernah berada dalam satu tim kuasa hukum bersama Bang Iwan Slenk. Namun dalam perkara kebakaran santri di Lombok Tengah, keduanya berada pada posisi yang berbeda. “Di situlah letak profesionalitas profesi advokat. Dalam menjalankan profesi yang mulia atau officium nobile, ada kode etik yang harus dijaga dan dijunjung tinggi. Berhadapan hanya dalam legal battle, bukan saling menyerang pribadi satu sama lain,” tandasnya. (*)







