KabarBaik.co – Program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 80 persen yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Gresik resmi berakhir pada 17 September 2025. Kebijakan yang diberlakukan sejak diumumkan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani pada 17 Agustus lalu itu, mampu mendongkrak tingkat realisasi pajak hingga 82 persen.
Bupati Yani menyebut capaian tersebut menjadi bukti bahwa insentif fiskal tak mengganggu target penerimaan daerah.
“Alhamdulillah kemarin terakhir sudah 82 persen PBB-P2 kita. Artinya tidak ada kontraksi walaupun ada diskon 80 persen. Tidak ada sesuatu yang berubah dalam target PBB di tahun ini. Dan ini masih September, saya yakin Desember bisa sampai 90 persen,” kata Yani, Rabu (17/9).
Respon positif datang dari DPRD Gresik. Anggota Komisi II Nadlir menilai kebijakan itu tepat sasaran karena memberi ruang masyarakat untuk taat pajak.
“Saya sangat setuju karena masyarakat membutuhkan untuk membayar pajak. Kebijakan ini sungguh sangat arif dan sangat membantu masyarakat untuk sadar bayar pajak,” ujarnya, Sabtu (20/9).
Nadlir bahkan mendorong agar program serupa dilanjutkan pada tahun-tahun mendatang. “Sangat,” katanya menekankan.
Sebelumnya, ia juga menyinggung konteks kebijakan fiskal daerah yang relatif kuat sehingga memungkinkan adanya potongan pajak signifikan.
“Ya alhamdulillah kebijakan beliau ya karena ekonomi kurang bagus dan Kabupaten Gresik fiskalnya cukup, maka kebijakan diskon harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan masyarakat Gresik. Itu merupakan wujud kepekaan pemimpin yang sesuai harapan masyarakat Gresik,” tuturnya.
Program diskon pajak ini dinilai menjadi salah satu strategi Pemkab Gresik untuk menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang tak menentu.(*)






