DPRD Banyuwangi Matangkan Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

oleh -86 Dilihat
IMG 20251006 WA0030
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlinduntan PMI, I Gede Sudro Wicaksono

KabarBaik.co – DPRD Banyuwangi melanjutkann pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Senin (6/10). Kali ini pembahasan masih berada pada tahap penyempurnaan pasal-pasal agar regulasi tersebut nantinya dapat diterapkan secara tepat dan efektif.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlinduntan PMI, I Gede Sudro Wicaksono, mengatakan bahwa tahap pembahasan kali ini masih berfokus pada koreksi teknis terhadap ketentuan-ketentuan dasar, terutama penyesuaian istilah dan acuan hukum dari aturan pemerintah pusat.

“Pembahasan tahap awal ini masih berupa koreksi terhadap aturan pemerintah, khususnya pada Bab I mengenai definisi untuk mengarahkan ke pasal-pasal selanjutnya,” kata dia.

Saat ini Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah bertransformasi dan berubah status menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Raperda yang disusun, kata Sudro, perlu disesuaikan dengan nomenklatur tersebut supaya selaras.

Ia mengaku juga tidak ingin tergesa-gesa dalam menuntaskan raperda tersebut, karena substansi utama dari pembentukan perda ini adalah memastikan pemerintah hadir dan melindungi pekerja migran yang kerap disebut sebagai penyumbang devisa negara.

Menurutnya, pansus juga akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dalam proses pembahasan selanjutnya untuk memperkaya perspektif dan memastikan aturan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada pekerja migran.

“Intinya pembentukan perda ini adalah agar pemerintah benar-benar bisa hadir untuk para pekerja migran, terutama dalam menghadapi berbagai kesulitan yang mereka alami. Ini masih perlu ada stakeholder yang akan kita datangkan agar pembahasannya lebih komprehensif,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Raperda Perlindungan PMI dicetuskan bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan Hak Asasi Manusia sebagai warga negara dan pekerja migran Indonesia dan keluarganya sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Regulasi memberi kepastian hukum bagi warga Banyuwangi yang bekerja di luar negeri. Dalam draf raperda, sejumlah poin penting telah dicantumkan. Antara lain, kewajiban dan hak, tugas serta tanggung jawab pemerintah, bentuk pelindungan PMI, dan pekerja migran perseorangan. Termasuk pemberdayaan PMI sepulang dari luar negeri.

Poin penting lainnya yakni, larangan, penyelesaian perselisihan, tugas pemerintah desa/kelurahan, pembinaan dan pengawasan, kerja sama, serta pembiayaan telah tersusun secara sistematis dalam draft raperda ini.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.