DPRD Bojonegoro Resmi Sahkan Perda RIPK 2026-2045 dan Kabupaten Layak Anak

oleh -115 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 30 at 12.24.26 PM
Bupati Bojonegoro dan pimpinan DPRD Bojonegoro usai menandatangani Raperda di gedung paripurna (Ist)

KabarBaik.co, Bojonegoro – DPRD Bojonegoro resmi menetapkan dua Raperda menjadi perda di tahun 2026 ini. Kedua perda baru yang di tetapkan pada rapat paripurna tersebut adalah perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) Bojonegoro 2026–2045 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar menjelaskan agenda utama rapat adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, laporan panitia khusus (Pansus), serta penandatanganan nota persetujuan bersama terhadap dua raperda tersebut. Dalam pandangan akhirnya, Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Bojonegoro yang memiliki 13 kursi M. Suparno menegaskan bahwa pembangunan sektor pariwisata harus menjadi penggerak kesejahteraan masyarakat sekaligus membuka lapangan kerja baru.

“RIPK harus menjadi penggerak pembangunan daerah. Perencanaan ini wajib berpihak pada budaya lokal serta selaras dengan kebijakan pembangunan nasional,” tegas Suparno, Kamis (30/7)

Terkait Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Fraksi PKB menilai regulasi tersebut harus menjadi instrumen perlindungan anak yang nyata.

“Perda ini harus menjamin pemenuhan hak anak serta melindungi anak-anak Bojonegoro dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Fraksi PKB menyatakan menerima dan menyetujui kedua raperda tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pansus II DPRD Bojonegoro Hadi Winarto menjelaskan bahwa hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur membawa sejumlah perubahan, salah satunya memperpanjang periode RIPK dari semula 2026–2030 menjadi 2026–2045, serta penyempurnaan sejumlah redaksi dalam naskah perda.

“Kami menerima dan menyetujui Raperda tentang RIPK Bojonegoro 2026–2045 untuk ditetapkan menjadi perda. Setelah itu, pemerintah daerah diharapkan segera menyusun peraturan bupati sebagai aturan pelaksana,” kata Hadi.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan apresiasi atas persetujuan DPRD terhadap dua regulasi strategis tersebut. Menurutnya, perda yang telah disahkan bukan hanya untuk memenuhi indikator administratif, tetapi menjadi landasan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Disetujuinya perda ini bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif. Ini adalah komitmen untuk menjamin hak-hak anak, membangun sistem pembangunan yang berkelanjutan, serta mengintegrasikan kebijakan yang berpihak kepada anak,” ujar Wahono.

Ia menambahkan, Pemkab Bojonegoro akan segera memperkuat kapasitas sumber daya manusia melalui advokasi, edukasi, dan implementasi kebijakan. Di sektor pariwisata, pemerintah juga akan fokus meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan, membuka lapangan kerja, serta mengembangkan destinasi wisata secara terpadu.

“Kami akan mengintegrasikan wisata alam, budaya, dan wisata buatan sebagai investasi baru bagi Bumi Malowopati sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.