DPRD Malang Minta Pemkab Audit SPPG, Soroti Dugaan Jual Beli Titik MBG

oleh -114 Dilihat
WhatsApp Image 2026 06 06 at 11.34.34 AM
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok (foto: Putut Priyono)

KabarBaik.co, Malang – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok mendesak Pemkab Malang bersama Dinas Kesehatan untuk segera melakukan audit terhadap seluruh fasilitas dan penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Zulham menegaskan,
langkah tersebut penting dilakukan agar pelaksanaan program berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Bahkan, Zulham juga menyoroti ketimpangan distribusi pembangunan SPPG di Kabupaten Malang. Ia menyebut wilayah tertinggal justru kurang mendapat perhatian dibanding kawasan perkotaan yang lebih mudah diakses.

Menurutnya, wilayah seperti Ampelgading dan Bantur seharusnya menjadi prioritas karena kondisi akses dan ekonomi masyarakat yang masih terbatas.

Di sisi lain, ia mengungkap adanya dugaan praktik tidak wajar dalam pelaksanaan program tersebut, yakni jual beli titik SPPG dengan nilai yang disebut mencapai ratusan juta rupiah per titik.

Berdasarkan laporan sejumlah pelaku usaha, terdapat dugaan praktik ‘memarkir’ titik layanan yang sudah disetujui namun tidak segera dibangun. Padahal, sesuai ketentuan, pemegang hak pengelolaan wajib merealisasikan pembangunan fasilitas dalam waktu maksimal tiga bulan, dan jika tidak dilaksanakan maka hak tersebut dapat dicabut dan dialihkan.

“Banyak yayasan yang sengaja diparkirkan, tidak dibangun-bangun. Titik itulah yang kemudian diperjualbelikan. Informasi yang kami dengar nilainya bisa mencapai Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per titik,” ujar Zulham, Sabtu (6/6).

Ia menilai kondisi tersebut berdampak pada terhambatnya pemerataan layanan karena kuota penerima manfaat menjadi terkunci di titik tertentu. Hal ini, kata dia, berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi tidak resmi dalam pengalihan titik layanan.

Zulham menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa laporan masyarakat yang perlu dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan profesional. Ia pun meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan mengusut dugaan penyimpangan tersebut hingga tuntas.

Desakan itu juga dikaitkan dengan mencuatnya kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di tingkat pusat yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

“Fakta di lapangan menunjukkan banyak titik yang sudah dikunci oleh pihak tertentu, tetapi tidak segera dibangun. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyelidikan sampai terang, termasuk di daerah,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.