DPRD Tuban Masukkan 3 Raperda Strategis Desa ke Propemperda 2026

oleh -100 Dilihat
WhatsApp Image 2026 06 17 at 12.24.50 PM
Rapat dengar pendapat di Komisi III DPRD Tuban (Ist)

KabarBaik.co, Bojonegoro – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tuban resmi memasukkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemerintahan desa ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Ketiga Raperda tersebut selanjutnya akan diproses dalam tahapan legislasi hingga paripurna.

Keputusan tersebut diambil dalam audiensi dan rapat dengar pendapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Tuban. Tiga regulasi yang resmi masuk dalam Propemperda 2026 meliputi Raperda tentang Kepala Desa, Raperda tentang Perangkat Desa, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ketua Bapemperda DPRD Tuban, Tri Astuti, menjelaskan bahwa audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan yang diajukan DPD Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban pada 29 Mei 2026 terkait peninjauan Perda Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.

Menurutnya, revisi regulasi tersebut harus segera dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Perda yang berlaku saat ini masih berpedoman pada PP Nomor 11 Tahun 2019. Sementara pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana yang diundangkan pada 27 Maret 2026. Karena itu, Kabupaten Tuban perlu segera melakukan penyesuaian hukum,” ujar Tri Astuti, Rabu (17/6).

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, PP Nomor 16 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan desa. Salah satu perubahan paling signifikan adalah masa jabatan kepala desa yang berubah dari enam tahun dengan maksimal tiga periode menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.

Selain itu, regulasi baru tersebut juga memberikan jaminan kesejahteraan berupa tunjangan purna tugas bagi kepala desa. Di sisi lain, pemerintah juga memperketat aturan rangkap jabatan bagi perangkat desa.

“Pegawai Negeri Sipil yang ingin mendaftar sebagai perangkat desa kini wajib melepaskan status PNS secara permanen,” jelasnya.

Tri Astuti juga memastikan DPRD Tuban akan melibatkan DPD PPDI Tuban dalam pembahasan Raperda bersama Panitia Khusus (Pansus). Keterlibatan tersebut dinilai penting agar substansi regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan pemerintahan desa.

“Kami berkomitmen membuka ruang seluas-luasnya bagi asosiasi perangkat desa untuk memberikan masukan materiil demi menyempurnakan pasal-pasal dalam draf Raperda sebelum disahkan,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.