Embat Uang Setoran, Polisi Bekuk Karyawan Perusahaan Parfum di Gresik

oleh -846 Dilihat

GRESIK – Totok Prasetyo (37) warga Rangkah Buntu I/21, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya hanya tertunduk lesu di hadapan penyidik Unit Reskrim Polsek Manyar.

Pria yang sehari – hari bekerja sebagai karyawan itu diringkus polisi usai mengembat uang perusahaan. Nilainya mencapai Rp 270 juta.

Informasi yang dihimpun, Totok Prasetyo bekerja di PT Adhitama Mandiri Cabang Parfex Surabaya yang beralamat di Pergudangan Mas Karimun, Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik.

Baca juga:  Nasdem Pecah Telur, 3 Wajah Lama dari Dapil Gresik-Lamongan Berpeluang Lolos Lagi ke Senayan

Ulah culas tersangka mulai dicurigai oleh manajemen perusahaan pada sekitar bulan Juli 2023.

“Tersangka merupakan karyawan bagian penagihan kepada customer atau toko parfum. Kemudian dia menerim uang secara tunai dari tiga toko yakni Samudra Wangi, Murah Wangi dan Mekar Wangi senilai Rp 270,7 juta,” beber Kanit Reskrim Polsek Manyar Iptu Joko Suprianto, Jumat (6/10/2023).

Baca juga:  5 Rekomendasi Wisata Alam di Gresik

Uang ratusan juta tersebut seharusnya disetorkan ke perusahaan. Akan tetapi, oleh tersangka uang itu dihabiskan untuk kepentingan pribadinya.

Baik itu untuk keperluan hidup sehari – hari maupun untuk bersenang – senang. Aksi tersangka diketahui usai perusahaan melakukan audit internal dan pengecekan customer.

“Ternyata para customer sudah membayar secara tunai kepada Totok Prasetyo. Akhirnya perusahaan melapor ke Polsek Manyar dan kami melakukan penangkapan terhadap tersangka. Sekarang, tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolsek Manyar,” tambah Iptu Joko Suprianto.

Baca juga:  Prakiraan Cuaca Surabaya Raya Hari Ini 8 April

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Totok Prasetyo harus mendekam di balik jeruji besi penjara. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutup mantan Kanit Pidek Satreskrim Polres Gresik itu.(kb04)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.