KabarBaik.co – Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis kepada Sri Mujiati, seorang konsumen FIFGROUP dalam perkara tindak pidana pengalihan jaminan fidusia.
Perempuan tersebut divonis pidana 7 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan dibacakan pada 9 September 2025 dengan nomor perkara 275/Pid.Sus/2025/PN Jmr.
Sri merupakan debitur FIFGROUP dengan nomor kontrak 803000656924. Ia mengambil kredit sepeda motor Honda Scoopy dengan tenor 36 bulan dan angsuran Rp 909.000 per bulan.
Namun, dari kewajiban itu, ia hanya membayar enam kali cicilan. Setelah itu, Sri menunggak empat bulan berturut-turut tanpa menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban.
Selama itu Sri bersama suaminya justru menggadaikan motor tersebut kepada tetangganya bernama Imam dengan nilai Rp 7 juta.
Tindakan itu melanggar Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang secara tegas melarang debitur mengalihkan objek jaminan tanpa persetujuan kreditur.
Atas kejadian ini, FIFGROUP melalui POS Balung Cabang Jember melaporkan perkara tersebut ke Polsek Balung pada 11 Oktober 2024. Laporan terdaftar dengan nomor LP-B/38/X/2024/RESKRIM/JEMBER/SPKT-POLSEK BALUNG. Proses hukum berlanjut hingga persidangan dan akhirnya berujung pada vonis bersalah.
Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat.
“Kami mengingatkan agar tidak mengalihkan sepeda motor atau barang jaminan lain yang masih berstatus kredit di FIFGROUP. Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia dan dapat diancam pidana,” ujar Junaidi, Jumat (19/9).
Junaidi mengatakan, perusahaan akan terus menjaga hak-hak hukum serta melindungi konsumen yang disiplin membayar angsuran.
“FIFGROUP tetap berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dan mendukung terciptanya praktik industri pembiayaan yang sehat dan berintegritas,” jelasnya.
Kasus Sri Mujiati menjadi salah satu bukti nyata penegakan hukum terhadap debitur nakal di sektor pembiayaan.
“FIFGROUP berharap masyarakat lebih bijak dalam mengelola kewajiban kredit dan tidak tergiur melakukan pelanggaran hukum yang berakibat fatal,” katanya.
Vonis ini juga menjadi pengingat bahwa pengalihan barang jaminan fidusia tanpa izin bukan hanya merugikan perusahaan pembiayaan, tetapi juga merusak tatanan kepercayaan dalam industri keuangan nasional.
Sementara itu, Kepala Pos FIFGROUP Balung, Suhartono mrnyebut, kasus ini bermula dari debitur atas nama Ibu Sri Mujiati yang mengajukan kredit sepeda motor dan mulai macet di angsuran keenam.
“Motor itu digadaikan oleh Bu Sri Mujiati ke pihak lain tanpa izin, dan itu jelas melanggar hukum,” jelas Suhartono.
Proses kredit dilakukan sejak tahun 2023, namun macet mulai awal 2024. FIF sempat melakukan pendekatan persuasif dan mediasi beberapa kali.
Namun, Sri Mujiati disebut tetap enggan melanjutkan pembayaran angsuran meski sudah diberikan berbagai solusi dari perusahaan.
“Harapan kami agar kasus ini bisa jadi pelajaran hukum bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan hal serupa,” pungkasnya. (*)







