Hotman Paris Soroti Dakwaan Kasus Kematian Mahasiswi Unram, Minta Jaksa Agung Evaluasi Penanganan Perkara

oleh -87 Dilihat
IMG 20260603 WA0028
Pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea. (Foto: Arief Rahman)

KabarBaik.co, Mataram – Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea kembali menyoroti penanganan kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, yang ditemukan meninggal di kawasan Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara. Melalui unggahannya di media sosial. Hotman mempertanyakan dakwaan terhadap terdakwa Radiet Ardiansyah dan meminta perhatian khusus dari Jaksa Agung serta Kejaksaan Tinggi NTB.

Dalam pernyataannya, Hotman menyoroti kondisi korban yang ditemukan dengan 39 luka, sementara Radiet mengalami 29 luka berat hingga patah tulang di sejumlah bagian tubuh. Ia mempertanyakan dugaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut luka pada tubuh Radiet merupakan akibat perlawanan korban.

“Pakai logika yang waras, mana mungkin wanita yang sudah 39 luka dan kemudian meninggal bisa melukai cowonya 29 luka, dengan luka yang sangat parah, bahkan ada patah di mana-mana. Menurut dokter forensik, pola luka dari si wanita maupun pola luka dari si cowo adalah sama, berarti ada pelaku dari pihak ketiga,” ujar Hotman dalam unggahannya.

Hotman juga meminta para jaksa senior melakukan evaluasi terhadap perkara tersebut. Menurutnya, Radiet bukan pelaku pembunuhan, melainkan korban dalam peristiwa yang sama. Ia bahkan mendesak Jaksa Agung untuk memanggil dan memeriksa tim JPU yang menangani kasus tersebut.

Sementara itu, pada Selasa (2/6) kemarin JPU menuntut Radiet Ardiansyah dengan pidana 13 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mataram. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muchlassuddin, JPU Sulfiany menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP.

Jaksa menyebut sejumlah alat bukti menguatkan keterlibatan terdakwa dalam peristiwa yang terjadi di Pantai Nipah pada 26 Agustus 2025. Persidangan kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (4/6) pagi. Agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Radiet Ardiansyah dan tim kuasa hukumnya atas tuntutan 13 tahun penjara yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.