Kabar Baik Bagi Masyarakat Kota Batu, Pemkot Turunkan Tarif PBB Sebesar 30 Persen Mulai Tahun Ini

oleh -1145 Dilihat
IMG 20250113 WA0006

KabarBaik.co – Kepala Bapenda Kota Batu, Nur Adhim menyatakan bahwa mulai tahun ini Pemkot Batu menurunkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar 30 persen. Karena itu, perhitungan besaran PBB saat ini menjadi 70 persen.

“Misalnya, dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di tahun 2024 untuk PBB masih dihitung 100 persen. Sedangkan tahun ini dihitung 70 persen karena turun 30 persen,” terang Adhim di Balaikota Among Tani, Kota Batu, Senin (13/1).

Mengenai cara penghitungannya, tambah dia, besarnya PBB P2 terutang, dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Contoh: PBB P2=Tarif X (NJOP–NJOP TKP). “Lantas prosesnya bagaimana? Misalnya, NJOP Rp 1 miliar, maka Rp 1 miliar itu dikurangi NJOP tidak kena pajak Rp 100 juta,” jelasnya.

Kemudian, didapat NJOP untuk perhitungan PBB Rp 900 dikalikan 0,02 persen. Jadi PBB yang harus dibayar Rp 180 ribu.
Sedangkan ketika PBB diturunkan 30 persen, maka ketika NJOP Rp 1 miliar akan dikurangi 30 persen sehingga menjadi Rp 700 juta. Dengan begitu, ketika PBB turun 30 persen maka PBB yang harus dibayar dari harga NJOP Rp 1 miliar adalah Rp 120 ribu.

“Dengan adanya kebijakan turunnya PBB 30 persen tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat. Sehingga masyarakat Kota Batu menjalankan kewajibannya membayar PBB dengan tepat waktu,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.