Kasus Pelecehan Seksual Verbal di Unesa, 6 Mahasiswa Terancam Skorsing hingga DO

oleh -102 Dilihat
Direktur Humas, Informasi Publik, dan Protokoler Unesa, Dr. Vinda Maya Setianingrum
Direktur Humas, Informasi Publik, dan Protokoler Unesa, Dr. Vinda Maya Setianingrum (ist)

KabarBaik.co, Surabaya – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) terus menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal melalui grup percakapan yang menyasar 26 korban, terdiri atas mahasiswa dan dosen Fakultas Vokasi.

Hingga kini, tim penanganan telah merampungkan rekomendasi sanksi terhadap enam mahasiswa yang diduga terlibat, dan keputusan akhir tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Rektor.

Direktur Humas, Informasi Publik, dan Protokoler Unesa, Vinda Maya Setianingrum menegaskan bahwa kampus berkomitmen menangani kasus tersebut secara serius melalui mekanisme yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan korban, penegakan aturan, serta aspek pendidikan.

Vinda mengungkapkan bahwa dari enam mahasiswa yang menjadi terduga pelaku, dua di antaranya merupakan penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Menurutnya, Unesa masih mengkaji bentuk sanksi yang paling tepat. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah skorsing minimal dua semester, sementara sanksi pemberhentian sebagai mahasiswa (drop out/DO) masih dalam tahap pembahasan.

“Kami mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap status beasiswa. Apabila dijatuhi skorsing dua semester, otomatis beasiswanya akan terhenti. Jika kemudian tidak memenuhi ketentuan akademik yang berlaku, konsekuensinya dapat berujung pada DO,” ujarnya saat dikonfirmasi KabarBaik.co, Selasa (28/7).

Selain proses penjatuhan sanksi, Unesa juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis para terduga pelaku. Menurut Martadi, mereka mengalami tekanan mental akibat sanksi sosial yang muncul setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.

Ia mengatakan sebagian terduga pelaku mengalami ketakutan untuk beraktivitas karena menjadi sasaran perundungan di media sosial. Saat ini mereka berada di daerah asal masing-masing di luar Pulau Jawa dan didampingi oleh orang tua, sementara pendampingan psikologis juga dilakukan oleh pihak kampus secara berkala.

Meski demikian, Unesa menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan kampus.

Vinda menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini tetap mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan korban, dan nilai-nilai edukatif. Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Unesa berkomitmen menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Setiap laporan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan hak korban maupun proses pembinaan terhadap pelaku,” ujar Vinda.

Kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal melalui grup percakapan tersebut sebelumnya mencuat setelah terungkap adanya pembahasan yang mengandung unsur objektifikasi dan pelecehan terhadap 26 korban, yang terdiri atas 22 mahasiswa dan empat dosen Fakultas Vokasi Unesa. Sejak kasus itu mencuat, pihak kampus langsung menonaktifkan enam mahasiswa terduga pelaku dari aktivitas akademik sembari menjalankan proses pemeriksaan melalui Satgas PPKS.

Hingga kini, Unesa masih menunggu terbitnya SK Rektor sebagai dasar penetapan sanksi final terhadap keenam mahasiswa tersebut. Kampus memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya memperkuat lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Irma Hari Trisiawardani
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.