KabarBaik.co, Batu – Kasus pengeroyokan yang melibatkan Wakil Ketua KONI Kota Batu, Sinal Abidin, bersama dua rekannya, Hari Nugroho dan Arif Dwi Santoso alias Martin, berakhir damai. Korban, Ronny Christian, memutuskan mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke Polres Batu setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan.
Kesepakatan damai tersebut ditandatangani pada Sabtu (25/7) dalam proses mediasi yang berlangsung di salah satu kafe di Kota Batu. Dengan adanya perdamaian itu, perkara yang sempat ditangani penyidik Polres Batu dipastikan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kuasa hukum Sinal Abidin dan dua terlapor lainnya, Suwito, mengatakan proses mediasi berjalan kondusif hingga menghasilkan kesepakatan yang diterima seluruh pihak.
“Proses mediasi telah menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Perkara antara pelapor, Bapak Ronny, dan terlapor, Bapak Sinal, hari ini dinyatakan selesai melalui perdamaian,” ujarnya, Senin (27/7).
Pernyataan serupa disampaikan kuasa hukum pelapor, Teguh Suharto Utomo. Menurutnya, komunikasi yang terjalin antara para pihak berlangsung baik sehingga membuka ruang penyelesaian di luar jalur pengadilan.
“Per tanggal 25 Juli 2026, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan. Komunikasi antara kuasa hukum, pelapor, dan terlapor berjalan dengan baik. Sebagai sesama manusia, kita harus saling memaafkan agar silaturahmi tetap terjaga tanpa menyisakan permusuhan maupun dendam pribadi,” terang dia.
Teguh menjelaskan, surat perdamaian yang telah ditandatangani akan diserahkan kepada penyidik Polres Batu sebagai bagian dari penyelesaian administrasi. Bersamaan dengan itu, Ronny Christian juga resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukannya.
Sementara itu, Sinal Abidin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Ronny Christian atas insiden yang sempat berujung laporan kepolisian. Ia mengakui kejadian tersebut merupakan sebuah kekhilafan dan berharap persoalan telah selesai dengan adanya kesepakatan damai.
“Dengan ditandatanganinya surat perdamaian ini, persoalan yang sempat bergulir telah berakhir. Saya bersama dua rekan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Sebagai manusia kami tidak luput dari kekhilafan,” ucap Sinal.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Ronny Christian yang telah memberikan maaf sehingga penyelesaian secara kekeluargaan dapat tercapai.
Di sisi lain, Ronny Christian memastikan tidak akan melanjutkan proses hukum terhadap Sinal Abidin maupun dua terlapor lainnya. Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan telah mencabut laporan di Polres Batu dan tidak akan mengajukan tuntutan hukum atas perkara tersebut.
“Saya sudah tidak lagi mempermasalahkan laporan di Polres Batu dan akan mencabutnya. Saya juga tidak akan mengajukan tuntutan hukum lagi atas persoalan ini,” tegas Ronny.
Meski demikian, Ronny berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Menurutnya, perdamaian yang telah disepakati menjadi penutup atas persoalan sekaligus komitmen kedua belah pihak untuk menjaga hubungan baik di masa mendatang.
Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi usai pertandingan persahabatan bulu tangkis di Gedung Olahraga Serbaguna, Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada 2 Juni 2026. Perkara tersebut sempat diproses oleh Polres Batu dengan memeriksa sejumlah saksi sebelum akhirnya diselesaikan melalui jalur mediasi dan perdamaian. (*)







