Kasus Santri Terbakar Masuk Babak Baru, Polda NTB Periksa Ibu Korban Tewas Sobirin

oleh -77 Dilihat
IMG 20260724 WA0045
Tim kuasa hukum dari Hotman 911 mendampingi keluarga korban saat menjalani pemeriksaan perdana di Mapolda NTB. (Foto: Arief Rahman) 

KabarBaik.co, Mataram – Penanganan kasus terbakarnya tiga santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah memasuki babak baru. Setelah resmi diambil alih Polda NTB, penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) mulai memeriksa saksi dari pihak keluarga korban.

Ibu dari Sobirin, santri yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut, menjalani pemeriksaan perdana di Mapolda NTB, Jumat (24/7). Pemeriksaan ini menjadi yang pertama terhadap keluarga korban sejak perkara dialihkan dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB pada 14 Juli 2026.

Ibu korban hadir didampingi tim penasihat hukum dari Hotman 911. Kehadiran keluarga korban di ruang penyidik dinilai menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap kembali rangkaian peristiwa yang selama ini menjadi sorotan publik.

Kuasa hukum korban, Kusnaini menjelaskan, pemeriksaan baru dapat dilakukan hari ini karena kondisi kesehatan ibu korban sebelumnya belum memungkinkan, setelah kembali dari Jakarta menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI. “Beliau kemarin lagi sakit karena baru balik dari Jakarta menghadiri RDP dan tadi baru sehat, sehingga hari ini kami menghadiri pemeriksaan pertama,” kata Kusnaini.

Pengambilalihan perkara oleh Polda NTB dilakukan menyusul rekomendasi Komisi III DPR RI yang meminta penyidikan dilakukan lebih mendalam, profesional, dan transparan. Langkah tersebut diambil setelah keluarga korban menyampaikan berbagai persoalan terkait penanganan kasus saat RDP di Jakarta.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni AMR (55), pimpinan pondok pesantren, dan MR (15), seorang santri yang berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Meski demikian, keluarga korban berharap pemeriksaan saksi-saksi oleh Polda NTB tidak hanya mengulang penyidikan sebelumnya, tetapi juga mampu mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.

Kasus ini bermula dari insiden terbakarnya tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, pada akhir 2025. Dalam peristiwa itu, Sobirin meninggal dunia akibat luka bakar yang dideritanya, sedangkan dua santri lainnya mengalami luka bakar berat dan harus menjalani perawatan intensif.

Pemeriksaan terhadap ibu Sobirin diperkirakan menjadi awal dari rangkaian pemeriksaan saksi yang akan dilakukan penyidik Polda NTB. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menilai kembali konstruksi perkara dan memastikan apakah seluruh fakta serta alat bukti dalam kasus ini telah terungkap secara utuh. (*) 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.