Kemenag Perpanjang Waktu Konfirmasi dan Pelunasan Biaya Haji Khusus, Segini Kuota Tersisa dan Batas Waktunya

oleh -417 Dilihat
KEMENAG RI
Kantor Kementerian Agama RI di Jakarta. (Foro: Istimewa)

KabarBaik.co – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka kembali perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan bagi jemaah haji khusus. Perpanjangan dibuka menyusul masih ada 1.838 kuota yang belum terisi.

Tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus 1446 H/2025 M dibuka pada 24 Januari-7 Februari 2025 lalu. Hingga penutupan, hanya 11.232 jemaah yang melakukan konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus. Sebanyak 3.235 jemaah melakukan pelunasan dengan status cadangan.

”Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih, telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Sehingga, sisa kuota Haji Khusus menjadi 1.838 jemaah,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (16/2).

Karena masih ada sisa kuota, lanjut Nugraha, maka pihaknya membuka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih khusus, dari 17 hingga 21 Februari 2025. Sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M, pada tahap perpanjangan, pengisian sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi:

  1. Jemaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem;
    b. Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
    c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
    d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan
    e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.

“Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka pada 17-21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal,” jelas Nugraha.

Menurut Nugraha, pelunasan Bipih Khusus dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif dengan melakukan proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai dengan pilihan Jemaah Haji Khusus pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili jemaah. Khususnya bagi jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Noval
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.