KabarBaik.co – Sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu pertimbangan pemerintah sehingga menimbulkan dua opsi digulirkannya agenda pelantikan. Namun, DPRD Kabupaten Pasuruan mendorong agar pelantikan bisa disegerakan bagi kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat berharap pelantikan daerah terpilih tetap sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Yakni, pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari, sementara bupati dan wali kota dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
“Kami berharap bupati dan wakil bupati terpilih cepat dilantik sehingga bisa segera melaksanakan visi misinya,” kata Samsul, Jumat (17/1). Apalagi, APBD 2025 sudah berjalan, sehingga kepala daerah mendatang tinggal menyesuaikan program yang sudah disusun berdasarkan skala prioritas.
“Harapan kami setelah dilantik bisa langsung action, tidak ada kendala dalam pelaksanaan program,” ujar Samsul. Menurutnya, DPRD sudah mengumumkan keputusan KPU Kabupaten Pasuruan terkait penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dalam rapat paripurna beberapa hari lalu.
Selanjutnya, lanjut Samsul, lembaganya mengirimkan salinan keputusan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sekaligus mengusulkan agenda pelantikan. “Setelah disampaikan dalam rapat paripurna, kami sudah ajukan ke Kemendagri,” jelas Samsul.
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Pasuruan telah menetapkan pasangan Rusdi Sutedjo-Gus Shobih sebagai bupati dan wakil bupati Pasuruan terpilih karena berhasil meraih 62,50 persen suara sah di pilkada. Namun, pertimbangan MK mengenai keserentakan pelantikan menimbulkan dua opsi pelaksanaan.
Opsi pertama, mendahulukan pelantikan bagi daerah yang tidak berperkara di MK. Opsi kedua, menunggu keseluruhan hasil perkara, sehingga pelantikan baru dilaksanakan pertengahan Maret atau awal April. Keputusan final mengenai jadwal pelantikan itu masih dibahas bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Komisi II DPR RI usai masa reses. (*)