KabarBaik.co, Surabaya – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Ketua RW 03, Isnanto terhadap Eko Prayitno, 51, memasuki babak baru. Meski sempat diterjang isu intervensi dari berbagai pihak agar menempuh jalan kekeluargaan, korban tetap meminta keadilan melalui jalur hukum.
Pada Kamis (12/2), Eko Prayitno memenuhi panggilan pertama Unit Reskrim Polsek Wiyung untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Langkah ini dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/1/2026/SPKT.
Kronologi dan Status Tersangka
Peristiwa pemukulan tersebut terjadi pada Kamis (22/1) di Kantor Kelurahan Babatan saat warga tengah menunggu rapat. Tanpa alasan yang jelas, Isnanto diduga mendatangi korban dan melayangkan pukulan ke arah mata kiri sebanyak dua kali di hadapan banyak saksi, termasuk Lurah dan Binmaspol.
Penyidik Polsek Wiyung telah melakukan serangkaian prosedur, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi hasil visum dengan RS Wiyung Sejahtera, hingga melakukan gelar perkara. Hasilnya, status Isnanto kini telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Menolak Intervensi Demi Kehormatan
Eko Prayitno yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua LPMK Kelurahan Babatan secara terbuka mengakui adanya upaya ‘rayuan’ dari oknum pihak pemerintahan agar kasus ini diselesaikan secara damai. Namun, ia secara tegas menolak tawaran tersebut.
“Masalahnya, saya yang merasakan malu dan sakit. Hingga kini penglihatan saya kadang masih kabur. Saya ingin kasus ini diproses hukum untuk memberi efek jera agar tidak ada lagi pengurus kampung yang arogan terhadap warganya,” tegas Eko usai keluar dari ruang penyidik.
Eko menyayangkan tindakan arogan oknum RW yang seharusnya mengayomi, bukan justru melakukan kekerasan fisik hanya karena tidak terima dengan kritik membangun.
Dukungan Hukum dan Harapan Masyarakat
Pendamping hukum korban dari LBH Rumah Kita Nusantara, Edward Dewaruci menekankan pentingnya prinsip Equality Before The Law atau kesetaraan di depan hukum.
“Kami berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Bukti-bukti sudah nyata dan saksi sangat banyak. Jangan sampai ada kesan hukum bisa dimainkan,” ujar Edward.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat setempat, Suwiryo, mengungkapkan bahwa warga terus memantau perkembangan kasus ini di warung-warung kopi. Menurutnya, jika pelaku yang sudah menjadi tersangka masih bebas berkeliaran tanpa rasa penyesalan, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di lingkungan masyarakat.
Kini, bola panas berada di tangan Unit Reskrim Polsek Wiyung untuk segera merampungkan berkas perkara agar kepastian hukum bagi warga negara dapat ditegakkan sesuai semangat Polri Presisi. (*)






