Menag Instruksikan ASN Kemenag Aktif Sosialisasikan Larangan Judi Online

Editor: Hairul Faisal
oleh -412 Dilihat
Menag Yaqut

KabarBaik.co – Kementerian Agama (Kemenag) ikut memperhatikan judi online yang semakin marak di masyarakat. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bahkan secara khusus menerbitkan surat edaran agar seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan judi online.

Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kemenag terbit kemarin (26/6). Surat Edaran ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama.

Baca juga:  Ada Peluang Bareng, Sidang Isbat Hari Raya Idul Fitri Digelar 9 April

“Sesuai arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Plh Sekjen Kemenag Suyitno seperti dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (27/6).

Menurut Suyitno, surat edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Edaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 25 Juni lalu.

Baca juga:  Polisi Bekuk 4 Pelaku Judi Online Togel di Pasuruan, Omzet Jutaan Rupiah

“Surat Edaran ini terbit dalam rangka upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama,” terang Suyitno. Selain itu, kepada seluruh pimpinan satuan kerja, Suyitno meminta agar melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring atau online di wilayah kerjanya masing-masing.

“Seluruh ASN Kementerian Agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya,” papar Suyitno. Untuk para guru, agar melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan. Para dosen mempunyai tanggung jawab sosialisasi di lingkungan kampus. Sementara, penyuluh agama harus mensosialisasikan di lingkungan masyarakatnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.