Modus Asmara, Pria Bojonegoro Tipu Wanita 50 Tahun di Lamongan, Uang dan Motor Raib

oleh -113 Dilihat
Tersangka R diamankan polisi.
Tersangka R asal Bojonegoro diamankan polisi di Lamongan. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Lamongan – Kepercayaan yang dibangun lewat hubungan asmara justru berujung petaka bagi seorang perempuan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Seorang pria asal Kabupaten Bojonegoro diduga memanfaatkan kedekatan dengan kekasihnya untuk melakukan penipuan hingga menggelapkan sepeda motor milik korban.

Pelaku berinisial R, 44, warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Ia kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditangkap jajaran Polsek Bluluk, Polres Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial S, 50, warga Kecamatan Bluluk, Lamongan melapor kepada polisi karena merasa telah ditipu oleh pria yang selama ini memiliki hubungan pribadi dengannya.

Menurut Hamzaid, aksi pelaku bermula pada pertengahan Mei 2026. Saat itu, R mengaku baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas dan membutuhkan uang untuk membayar ganti rugi kepada korban kecelakaan.

Cerita tersebut membuat korban iba. Tanpa menaruh curiga, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 4,5 juta kepada pelaku. “Karena korban percaya dan memiliki hubungan pribadi dengan tersangka, korban akhirnya menyerahkan uang yang diminta tersebut,” kata Hamzaid, Sabtu (30/5).

Namun, tipu daya pelaku tidak berhenti di situ. Pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 11.30 WIB, R kembali meminta bantuan korban. Kali ini ia meminjam sepeda motor Honda Scoopy merah putih bernomor polisi S-4090-JBB dengan alasan akan digunakan untuk mengurus persyaratan pernikahan mereka.

Korban kembali mempercayai pelaku dan menyerahkan kendaraannya. Namun alih-alih dikembalikan, sepeda motor tersebut justru raib. Beberapa hari berlalu, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan milik korban.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan. Sepeda motor itu ternyata telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang di wilayah Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, dengan nilai Rp 3 juta.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 12 juta.

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Bluluk langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku yang saat itu berada di depan Kantor UPT Puskesmas Bluluk.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diperiksa, R mengakui seluruh perbuatannya.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban. Selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Hamzaid.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 486 KUHP.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan hubungan pribadi maupun kedekatan emosional.

“Kedekatan dengan seseorang tidak boleh menghilangkan kewaspadaan. Jika menemukan atau menjadi korban tindak pidana serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” kata Hamzaid.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.