Mulai September Tahun Ini, Cara Tebus Pupuk Bersubsidi di Blitar Berubah

oleh -94 Dilihat
IMG 20260801 WA0017
Ilustrasi pupuk subsidi. (Foto: Calvin BT)

KabarBaik.co, Blitar – Petani di Kabupaten Blitar perlu menyesuaikan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi mulai September 2026. Pemerintah memperketat sejumlah ketentuan administrasi, terutama bagi petani yang melakukan penebusan melalui perwakilan.

Kepala Bidang Sarana Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar, Siswoyo Adi Prasetyo mengatakan, perubahan aturan tersebut ditujukan untuk memastikan pupuk bersubsidi diterima petani yang memang terdaftar sebagai penerima.

“Perubahan aturan ini bukan untuk mempersulit petani, tetapi untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak dan sesuai kebutuhan di lapangan,” ujar Siswoyo

Salah satu perubahan terdapat pada penebusan yang dilakukan melalui perwakilan. Petani tidak lagi cukup menyerahkan fotokopi KTP. Perwakilan wajib membawa KTP elektronik asli milik petani yang memberikan kuasa.

Selain itu, jumlah petani yang dapat diwakili dalam satu surat kuasa kolektif juga berubah. Jika sebelumnya maksimal 30 NIK, kini dibatasi menjadi 20 NIK. Pemberi kuasa juga harus terdaftar dalam kelompok tani yang sama dan masih berstatus sebagai penerima.

Perubahan lainnya berkaitan dengan waktu penebusan. Pengambilan pupuk akan disesuaikan dengan musim tanam (MT) dan mengacu pada data e-RDKK yang telah ditetapkan.

“Petani tetap mendapatkan sesuai usulan e-RDKK yang sudah ditetapkan. Namun mekanisme penebusannya akan lebih tertib agar distribusi pupuk tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan,” katanya.

Aturan tersebut akan berlaku bagi 113.197 NIK petani yang tercatat dalam e-RDKK Kabupaten Blitar tahun 2026. Sementara alokasi pupuk bersubsidi tahun ini terdiri atas 32.538 ton Urea, 39.402 ton NPK, 1.118 ton ZA, dan 1.278 ton pupuk organik.

Dengan perubahan tersebut, petani yang biasa melakukan penebusan melalui perwakilan perlu lebih memperhatikan kelengkapan dokumen. Terutama karena mekanisme baru mensyaratkan KTP elektronik asli dan pembatasan jumlah NIK dalam surat kuasa. (*) 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin BT
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.