kabarbaik.co – Pria berinisial PJ (41) di Banyuwangi terpaksa harus ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Pesanggaran.
Ia terpaksa ditahan karena ulahnya kerap mencuri celana dalam wanita di wilayah Pesanggaran. Kepada polisi ia mengaku kecanduan mencuri celana dalam karena libidonya naik saat memegang pakaian dalam perempuan.
Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan mengatakan Pj adalah perumahan Bumi Mas, Dusun Ringinsari, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Kasus terungkap setelah aksi Pj mencuri celana dalam diketahui warga pada akhir Januari 2024 lalu.
“Dari kejadian ini kemudian kita dalami dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Lita, Rabu (7/2/2024).
Dari hasil pengembangan, terungkap Pj sudah berkali-kali mencuri celana dalam. Aksinya bahkan dimulai sejak tahun 2021 lalu.
Korbannya adalah SM (32) warga Pesanggaran. Kejadiannya saat korban baru selesai mandi. Pakaian tidur yang sebelumnya ia gantung di depan kamar mandi mendadak raib.
Setelah dicek, pakaian dalam yang berada di lemari juga menghilang. Ia pun dibuat keheranan.
Peristiwa ini kemudian dikonfrontasikan kepada pelaku. Ternyata pelaku mengakui yang mencuri pakaian Sm pada 2021 itu adalah dirinya. Sehingga korban turut melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Pesanggaran.
Kepada polisi, Pj mengaku nekat mencuri celana dalam karena horny. Ia berdalih libidonya naik saat mencium dan memegang celana dalam.
“Setelah dicuri, celana dalam dipegang dan diciumi untuk menaikkan nafsu,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ke-5e KUHP tentang pencurian disertai dengan pemberatan. Dalam kasus ini, Polisi menyita tiga celanan dalam dan dua baju tidur.
“Tersangka kini kami amankan di Polsek Pesanggaran,” tegasnya.